Kasus Karhutla Setor Rp500 M ke Negara, KLH Gugat Empat Perusahaan Lagi

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/sg
Foto udara kebakaran hutan dan lahan alias karhutla di kawasan lahan gambut Desa Kayee Unou, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, Kamis (4/6/2026).
10/7/2026, 14.12 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menggugat empat perusahaan secara perdata atas dugaan kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan gugatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang lalai mencegah kebakaran di area konsesinya.

“Banyak, dan tahun ini kita sudah ada empat perusahaan yang sedang kita tangani untuk perdatanya,” kata Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7).

Rizal belum mengungkap identitas keempat perusahaan, lokasi operasinya, maupun nilai gugatan yang diajukan. “Yang pasti puluhan sampai ratusan miliar, yang selama ini sudah diputuskan,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejumlah perkara perdata karhutla tahun lalu yang diputus berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun ini telah menyumbang sekitar Rp500 miliar kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Rizal, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi juga dapat menggunakan sanksi administratif maupun pidana.

Multi-doors, bisa melalui sanksi administrasi, perdata, maupun pidana,” kata dia.

Saat ini, KLH mencatat terdapat enam provinsi prioritas rawan kebakaran lahan gambut yang berstatus siaga, yakni Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Sekarang statusnya masih siaga. Beberapa titik pada bulan lalu memang sudah terbakar, namun cepat ditangani oleh Manggala Agni Kehutanan,” kata Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro.

Untuk menekan risiko kebakaran, KLH menggandeng perusahaan pemegang konsesi di kawasan gambut agar memperkuat langkah pencegahan, termasuk mencegah munculnya titik panas (hotspot) di area konsesi.

Salah satu upaya yang didorong pemerintah ialah menjaga tinggi muka air tanah dengan menyekat kanal sehingga lahan gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas