Lembaga Riset Soroti RUU Pusat Finansial Berisiko Gagal Tarik Investasi Hijau

Katadata/Joshua Parningotan Siringo Ringo
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik arus modal global.
10/7/2026, 16.24 WIB

Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik arus modal global. Namun, sejumlah lembaga riset menilai tanpa standar tata kelola yang kuat, Indonesia justru berisiko kehilangan peluang merebut gelombang investasi hijau bernilai triliunan dolar AS.

Pasar pembiayaan berkelanjutan global sendiri tengah tumbuh pesat. Climate Bonds Initiative mencatat penerbitan kumulatif instrumen utang berkelanjutan yang memenuhi metodologi lembaga tersebut mencapai sekitar US$6,8 triliun pada akhir 2025. Selama tiga tahun berturut-turut, penerbitan tahunannya melampaui US$1 triliun.

Sedangkan International Energy Agency (IEA) memperkirakan investasi energi bersih global mencapai sekitar US$2,2 triliun pada 2025, dua kali lipat investasi pada minyak, gas, dan batu bara yang diperkirakan sekitar US$1,1 triliun.

Direktur Eksekutif Cerah Agung Budiono menilai RUU PFII semestinya menjadi instrumen untuk mempercepat transisi energi, bukan sekadar membuka ruang investasi tanpa arah. Menurutnya, diperlukan koridor regulasi yang tegas agar investasi yang masuk diprioritaskan untuk mendorong pertumbuhan hijau.

"Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (10/7).

Namun, sejumlah lembaga riset menilai desain RUU PFII saat ini masih lebih menitikberatkan fleksibilitas investasi dan berbagai kemudahan bagi investor. Padahal, investor yang berfokus pada pembiayaan hijau umumnya menempatkan tata kelola, kepastian hukum, dan transparansi sebagai pertimbangan utama.

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai penekanan PFII pada fleksibilitas investasi tanpa diimbangi penguatan tata kelola berpotensi menimbulkan risiko.

"Terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG (environmental, social, and governance) yang ketat," katanya.

PFII menawarkan berbagai kemudahan bagi investor, mulai dari fleksibilitas transaksi, penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga insentif perpajakan.

Namun, RUU tersebut belum mengatur secara eksplisit standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi benturan kepentingan dengan Badan Pengelola Investasi Danantara.

PFII direncanakan memeroleh modal awal dari Danantara, meski tetap dimungkinkan menerima pendanaan dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Bhima menilai diperlukan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Bhima juga mengingatkan PFII tidak bisa begitu saja disamakan dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) maupun Abu Dhabi Global Market (ADGM). Menurutnya, kedua pusat keuangan tersebut memiliki sistem hukum berbasis common law, serta sistem peradilan dan kerangka regulasi keuangan yang terpisah dari hukum domestik Uni Emirat Arab.

"Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore," ujarnya.

Di tengah penyusunan detail insentif PFII, Bhima menilai tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan memiliki kapasitas serta independensi untuk menegakkan aturan.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Juru Kampanye Energi Trend Asia Novita Indri. Menurut dia, tanpa koridor regulasi yang jelas, PFII berpotensi menjadi jalur pembiayaan baru bagi proyek-proyek prioritas pemerintah yang masih didominasi energi fosil.

"PFII diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan, bukan sebaliknya," ujar Novita.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas