Kemenhut Bekukan Izin 5 Perusahaan Di Kalbar Imbas Karhutla, Ini Daftarnya

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/agr
Personel Yon TP 882/Hulubalang memukul sumber api yang membakar semak-semak menggunakan dahan saat menangani kebakaran lahan gambut di Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (31/8/2026).
4/9/2026, 09.33 WIB

Kementerian Kehutanan membekukan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan mengenakan paksaan pemulihan lingkungan terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat. Penutupan dilakukan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 2.568 hektare di wilayah konsesi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penegakan hukum pidana juga akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana di dalamnya. 

“Kami melakukan pembekuan izin usaha, sekaligus paksaan pemulihan lingkungan, plus bila ada indikasi pidana kami teruskan menjadi pidana,” kata Raja Juli, saat kunjungannya ke Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis (3/9).

Raja Juli mengatakan, keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. “Sejak saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan Dirjen Gakkum untuk memberlakukan itu,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli sekaligus menyebutkan kelima perusahaan yang dikenai sanksi, berikut daftarnya:

  1. PT Mahkota Rimba Utama dengan wilayah konsesi terbakar mencapai 1.275,8 hektare, dari luas PBPH 74.480 hektare
  2. PT Hutan Ketapang Industri dengan wilayah konsesi terbakar mencapai 670,7 hektare, dari luas PBPH 100.150 hektare
  3. PT Mayawana Persada dengan wilayah konsesi terbakar mencapai 326,9 hektare, dari luas PBPH 136.710 hektare
  4. PT Duta Andalan Sukses dengan wilayah konsesi terbakar mencapai 247,3 hektare, dari luas PBPH 31.080 hektare
  5. PT Wana Lestari Jaya dengan wilayah konsesi terbakar mencapai 47,8 hektare, dari luas PBPH 29.140 hektare

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga membekukan perizinan berusaha sekaligus mengenakan paksaan pemerintah terhadap PT MPK di Kalimantan Barat, akibat kebakaran luas dan berulang di wilayah konsesinya. Yang terbaru, lahan seluas 394,8 hektare terbakar di wilayah konsesi PT MPK.

Sementara itu, lima perusahaan lainnya dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah, yaitu PT WEL, PT FI, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Dengan sanksi paksaan pemerintah, perusahaan wajib untuk memulihkan vegetasi di area terdampak dan membenahi sistem pengendalian kebakaran.

Khusus pada ekosistem gambut, kewajiban pemulihan lingkungan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, luas area terbakar di PT WEL mencapai 760,5 hektare; di PT WSP mencapai 107,7 hektare; di PT FI mencapai 95,8 hekare; PT NES mencapai 70,3 hektare; dan PT PSR mencapai 82,2 hektare.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum diperlukan karena dampak yang ditimbulkan karhutla juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Baik dari sisi kesehatan, mobilitas, ekonomi, dan sebagainya. 

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya,” ujar Januanto, pada akhir Agustus lalu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas