Pusat Data dan Ancaman Krisis Air, Apa Opsi Jalan Keluarnya?
Pembangunan pusat data mulai menuai protes and kritik dari warga, terutama terkait risiko krisis air. Merespons situasi ini, pemerintah mendorong penggunaan sumber air alternatif untuk pusat data. Apa opsinya?
Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Suraji, mengatakan penggunaan air untuk pendingin server pusat data perlu memperhatikan kebutuhan air untuk fungsi lain.
“Bisa saja menggunakan alternatif misalnya dari desalinasi ataupun menggunakan air daur ulang,” kata Suraji kepada Katadata di sela Indonesia International Sustainability Forum 2026, Selasa (7/10).
Menurut Suraji, setiap wilayah memiliki perhitungan ketersediaan dan kebutuhan air alias neraca air. Pemanfaatan air harus mengacu pada perhitungan tersebut. “Ada neraca air di tiap wilayah sungai dan ada ketentuan perizinan pemanfaatan air,” ujarnya.
Persoalan pusat data mencuat di Batam dan Jawa Barat. Di Batam, warga Kelurahan Sambau, Nongsa, memprotes gangguan pasokan air bersih dan mempertanyakan pasokan air untuk pusat data di kawasan tersebut.
Untuk mengurangi tekanan terhadap sumber air waduk, BP Batam kini mendorong pusat data membangun fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau desalinasi air laut secara mandiri. Saat ini, terdapat sekitar 10 pembangunan pusat data di Batam.
Sedangkan di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data AI milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Proyek dihentikan karena disebut belum mengantongi AMDAL dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dedi juga meminta kajian proyek dibuka kepada masyarakat, termasuk terkait penggunaan air Waduk Jatiluhur dan dampaknya terhadap kebutuhan air petani.
Walhi Tagih Regulasi Khusus Atur Industri Pusat Data
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai perlu ada regulasi khusus yang bisa melindungi sumber air dan lingkungan hidup dari ekspansi pembangunan pusat data.
Regulasi itu juga harus ketat mengatur pembatasan pembangunan pusat data dalam kriteria tertentu, zonasi, standar efisiensi energi dan air, kewajiban penggunaan air daur ulang, hingga kerangka tata kelola AI berbasis risiko.
Lembaga non-pemerintah yang aktif mengampanyekan isu lingkungan itu menilai, pemerintah harus memastikan bahwa pengembangan infrastruktur teknologi itu tidak mengorbankan hak masyarakat atas air dan keberlanjutan ekosistem.
Pengampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyoroti ketentuan pembangunan dan operasional pusat data yang masih menggunakan instrumen umum seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan perizinan berbasis risiko.
“Jangan sampai atas nama transformasi digital, pemerintah justru menciptakan krisis ekologis baru yang bebannya ditanggung masyarakat,” ujar Wahyu, dikutip dari keterangan resmi.
Dia tak menampik bahwa ini merupakan dampak dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihindari. Namun, harapannya ada regulasi khusus yang membahas soal pengendalian kebutuhan air, energi, dampak kumulatif, dan potensi konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul dari industri komputasi skala besar.
Dorongan Moratorium Pusat Data
Berdasarkan perhitungan WALHI, pembangunan pusat data AI BDx di kawasan Jatiluhur, Jawa Barat, berpotensi mengonsumsi air hingga 384 liter per detik atau sekitar 33 juta liter per hari. Jika kebutuhan tersebut berlangsung sepanjang tahun, volume air yang digunakan mencapai sekitar 12,1 miliar liter.
Jumlah tersebut hanya 0,20 persen dari total potensi ketersediaan air tahunan Waduk Jatiluhur, tetapi setara dengan kebutuhan air harian lebih dari 220 ribu orang. WALHI menilai kebutuhan air tersebut juga berpotensi menambah beban ekologis karena pusat data beroperasi selama 24 jam setiap hari.
Risiko serupa, menurut WALHI, juga muncul di Batam, Kepulauan Riau. Saat ini terdapat 16-18 proyek pusat data di Batam, baik yang sudah beroperasi maupun masih dalam tahap pembangunan. Perkembangan tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap Waduk Duriangkang, yang menjadi sumber utama pasokan air bersih bagi sekitar 1,3 juta penduduk Batam.
Wahyu mengatakan kebutuhan air untuk pusat data menambah tekanan terhadap sumber air di tengah sedimentasi waduk, perubahan iklim, dan meningkatnya risiko kekeringan. Padahal, Waduk Jatiluhur dan Duriangkang merupakan sumber air strategis bagi masyarakat.
“Jika tidak ada pengaturan yang ketat, maka masyarakat akan menjadi pihak pertama yang terdampak ketika terjadi kemarau panjang, krisis iklim atau penurunan ketersediaan air,” ujar Wahyu.
Karena itu, sebelum regulasi khusus tersedia, WALHI mendorong pemerintah menetapkan moratorium pembangunan pusat data baru.
“Teknologi harus berkembang dalam koridor keberlanjutan ekosistem. Indonesia tidak boleh mengorbankan sumber daya air, lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat demi mengejar investasi AI,” ujar Wahyu.