Kebakaran Hutan hingga Banjir, Praktisi Soroti Kelalaian Negara Sejak Hulu
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga banjir yang terus berulang di Indonesia menyingkap persoalan tata kelola yang akut. Praktisi Kebencanaan sekaligus mantan Direktur Eksekutif Asean Coordinating Centre for Humanitarian Assistance Adelina Kamal menilai, krisis ekologis tersebut tidak lepas dari kegagalan tata kelola dan kebijakan pemerintah yang mengabaikan risiko bencana sejak awal.
Menurut Adelina, pemerintah tidak bisa terus menjadikan fenomena iklim, seperti El Niño, sebagai alasan atas berulangnya karhutla. Ia menilai krisis saat ini merupakan akumulasi kelalaian dalam tata kelola bencana selama tiga dekade.
“Kita tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan El Niño yang maha dahsyat. Apa yang terjadi merupakan bentuk nyata kelalaian, akumulasi kegagalan tata kelola bencana yang bertumpuk, serta kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya,” ujarnya, dalam Konferensi Pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Eksploitasi Gambut dan Hak Warga
Adelina menjelaskan, akar krisis ekologis bermula dari kebijakan pembukaan dan konversi lahan yang mengubah ekosistem, termasuk gambut. Lahan yang dikeringkan kemudian terus dieksploitasi untuk kepentingan korporasi.
Menurut dia, kondisi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum dan belum tuntasnya restorasi gambut. Rangkaian kebijakan tersebut, kata Adelina, berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM), terutama ketika hak masyarakat adat terabaikan dan lingkungan tempat mereka hidup rusak.
“Pelanggaran HAM terjadi ketika keputusan ekonomi dan tata kelola diambil oleh negara, hak masyarakat adat dirampas, lahan gambut dieksploitasi dan dikonversi, serta ekosistem hidrologis dikeringkan untuk kepentingan korporasi,” jelasnya.
Dia menegaskan, kewajiban negara untuk melindungi warga harus dimulai sejak tahap pencegahan, bukan setelah bencana terjadi. Hak atas udara bersih, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan yang sehat, menurut dia, harus dilindungi sebelum kabut asap menyelimuti permukiman dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Status Bencana Nasional Bukan Ukuran Utama
Di sisi lain, Adelina mengingatkan agar perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional tidak mengalihkan perhatian dari upaya pencegahan dan perlindungan warga. Menurutnya, status bencana merupakan instrumen penanganan, bukan ukuran utama keberhasilan negara dalam melindungi masyarakat.
Dia menilai keberhasilan penanganan krisis semestinya diukur dari kemampuan pemerintah mencegah korban jiwa, penyakit, dan kerusakan yang sebenarnya dapat dihindari. Penerimaan bantuan asing maupun penetapan status bencana, menurut dia, bukan tujuan akhir.
“Ukurannya adalah berapa banyak kematian, penyakit, dan kehancuran yang seharusnya dapat dihindari. Status hanyalah instrumen, tetapi perlindungan warga adalah tujuannya,” tegas Adelina.
Adelina menambahkan, diplomasi internasional tidak cukup untuk menjawab persoalan krisis lingkungan di dalam negeri. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen melalui kebijakan pencegahan dan perbaikan tata kelola sejak hulu, agar risiko bencana berkurang dan keselamatan masyarakat lebih terlindungi.