Pengertian Pajak Langsung dan Jenisnya yang Wajib Dipahami Orang Bijak

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi Pajak Langsung
Penulis: Yandi M. Rofiyandi
Editor: Redaksi
10/6/2022, 08.20 WIB

Slogan orang bijak taat pajak sudah sangat memasyarakat di Indonesia. Kampanye ini berisi pesan agar membayar pajak. Selain menunaikan kewajiban melunasi pajak, penting juga masyarakat mengetahui beragam jenis-jenis pajak. 

Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada pajak tidak langsung. Lalu, apa itu pajak langsung? Apa perbedaan pajak langsung dengan pajak tidak langsung? Apa saja contoh dan jenis pajak langsung?

Pengertian Pajak Langsung

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak atau SKP. Pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. 

Definisi pajak langsung, dilansir dari laman Pajakku, adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.

Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Pelaksanaan kewajiban atas pajak langsung ini dilakukan selama wajib pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan undang-undang.

Pajak langsung juga pada dasarnya melekat pada pribadi wajib pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Perbedaan Pajak Langsung dengan Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Penyerahan wewenang ini harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi wajib pajak untuk mengalihkan kewajibannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu. 

Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, yaitu:

Wajib Pajak

Pembayaran pajak langsung dibebankan kepada wajib pajak yang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak. Sedangkan pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Surat Ketetapan Pajak

Pajak langsung akan disertai surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut.

Sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak. Sebab, nominal dan prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung telah diatur dalam undang-undang.

Perpspektif Pemerintah

Pajak langsung mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Sedangkan pajak tidak langsung memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan dari semua kalangan. Pajak tidak langsung pun tetap digunakan untuk pembangunan perekonomian.

Contoh dan Jenis Pajak Langsung

Berikut ini merupakan beberapa contoh dan jenis pajak langsung:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan tertentu yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing subjek pajak. Pajak ini biasanya dihitung selama satu tahun. 

Subjek pajak ini adalah individu yang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak serta badan/perusahaan seperti BUMN, BUMD, PT, CV, serta koperasi. Sementara objek pajaknya antara lain gaji, bonus, komisi, uang pensiun, gratifikasi, dan imbalan lainnya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan yang secara nyata memiliki serta memanfaatkan bangunan.

Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan yang telah dikategorikan dan diatur dalam peraturan yang ditetapkan menteri keuangan.

Pihak yang terkena wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPT) yang berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, serta jangka waktu pembayarannya. Besarnya pajak yang harus dibayarkan biasanya disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dibebankan pada individu atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Subjek dari pajak kendaraan bermotor ini adalah individu atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar dari pembebanan pajak kendaraan bermotor ini memperhatikan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang nantinya dapat mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan merupakan pajak yang dibebankan pada individu maupun badan yang menjadi konsumen atau pelanggan penggunaan listrik. Objek pajak penerangan jalan ini merupakan pihak-pihak yang memanfaatkan tenaga listrik yang ada pada wilayah-wilayah yang tersedia penerangan jalan.

Dasar dari pembebanan pajak penerangan jalan ini berada pada nilai jual tenaga listrik. Yang dimaksudkan dengan nilai jual listrik dari PLN yaitu tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya penggunaan kwh yang sudah ditetapkan pada rekening listrik.

Contoh dan Jenis Pajak Tidak Langsung

Berikut contoh dan jenis pajak tidak langsung:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak tidak langsung ini dapat disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya.

Pajak Bea Masuk

Pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean.

Pajak Ekspor

Pajak ekspor merupakan pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.