Otoritas Jasa Keuangan Adalah Lembaga Independen, Tugas dan Fungsinya?

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) bersalam dengan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) saat peresmian gedung Kantor OJK Regional 8 di Denpasar, Bali, Senin (21/12/2020).
Penulis: Yandi M. Rofiyandi
Editor: Redaksi
14/6/2022, 15.47 WIB

Otoritas Jasa Keuangan berdiri pada 22 November 2011 lalu. Sejarah pembentukan OJK berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

OJK secara otomatis mengambil alih fungsi regulator dan pengawasan pada perbankan yang sebelumnyua dijalankan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Sementara untuk pengawasan lembaga keuangan non-bank, OJK mengambil alih peran Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK).

Mengingat pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat perlu mengetahui seluk-beluk lembaga ini. Apa pengertian Otoritas Jasa Keuangan? Apa tugas dan wewenang OJK?  Apa pula fungsi dan tujuan lembaga ini?

Definisi Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tersebut. 

Tugas Otoritas Jasa Keuangan

Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah mengatur dan mengawasi terhadap:

Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:

1. Terkait pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank, meliputi:

Halaman: