Pahami Pengertian Nisbah Sebelum Buka Rekening Bank Syariah

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Pegawai melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Syariah Indonesia (BSI) Thamrin, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Penulis: Yandi M. Rofiyandi
Editor: Redaksi
20/6/2022, 22.06 WIB

Nasabah bank syariah mungkin familiar dengan istilah nisbah. Layanan konsumen bank ini biasanya akan menjelaskan ihwal nisbah tersebut ketika ada yang hendak membuka rekening.

Nah, bagi yang berencana membuka rekening bank syariah, ada baiknya memahami lebih dahulu pengertian nisbah. Apa saja jenis nisbah dan faktor yang memperngaruhinya? Bagaimana mekanisme pembagian hasil dalam nisbah? Bagaimana pula cara menghitung nisbah?

Pengertian Nisbah

Definisi nisbah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung dua arti. Pertama, nisbah adalah perhubungan keluarga dan nama yang menyatakan seketurunan. Kedua, nisbah yaitu perbandingan antar-aspek kegiatan yang dapat dinyatakan dengan angka, misalnya perbandingan antara laba dan penjualan; rasio.

Pengertian nisbah kedua dari KBBI itu senada dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari laman OJK, nisbah adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara nisbi, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan.

Arti Nisbah dalam Bank Syariah

Tren perbankan syariah di Indonesia terus menanjak positif. Dalam jurnal berjudul “Prediksi Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2022”, Rudy Widodo, dari Otoritas Jasa Keuangan, memperkirakan aset bank syariah pada 2022 ini Rp 694 - 734 triliun. 

Adapun pembiayaanya Rp 452 - 470 triliun, dan dana pihak ketiga Rp 549 - 575 triliun. Tren positif itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memberikan kepercayaan yang terus meningkat kepada perbankan syariah.

 

Nisbah merupakan hal penting dalam upaya menggaet nasabah. Pengertian nisbah adalah sistem kesepakatan bagi hasil antara pihak bank dan nasabah untuk mendapatkan keuntungan dan sah menurut Islam. 

Melalui nisbah tersebut bank atau lembaga keuangan maupun nasabah akan sama-sama merasakan manfaatnya. Prinsipnya, nisbah dibuat untuk saling memberikan imbal hasil antara nasabah dan bank maupun lembaga keuangan.

Secara singkat, nisbah adalah metode pengganti bunga yang ada di bank konvensional. Pada produk-produk keuangan konvensional, misalnya tabungan, bank akan memberikan bunga kepada nasabahnya melalui perhitungan yang telah ditentukan.

Nah, pada tabungan berbasis syariah keuntungan yang diperoleh tidak diberikan dalam bentuk bunga namun menggunakan nisbah. Besarnya disepakati antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) melalui sebuah akad di awal.

Nisbah dapat berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya. Nisbah juga berubah dari waktu ke waktu. Tidak hanya itu, nisbah juga dapat berbeda antara satu nasabah dan nasabah lainnya.

Mekanisme Pembagian Hasil dalam Nisbah

Sama halnya dengan produk keuangan konvensional ketika memperhitungkan besarnya bunga, pada produk syariah nisbah juga memiliki acuan tertentu dalam perhitungannya. 

Secara prinsip perhitungan nisbah menggunakan dasar perhitungan sebagai berikut:

1. Bagi Hasil atau Profit Sharing

Perhitungan nisbah menggunakan prinsip bagi hasil (profit sharing) ini dilakukan melalui cara mengurangi total pendapatan yang diperoleh dengan jumlah biaya yang digunakan untuk operasional. Dari perhitungan itulah nantinya bisa diketahui berapa jumlah keuntungan bersih atau profit yang didapatkan.

2. Revenue Sharing

Sedangkan perhitungan nisbah dengan revenue sharing yaitu mengacu pada jumlah keuntungan yang diperoleh sebelum dikurangi dengan biaya operasional maupun pendapatan kotornya. 

Jenis-jenis Akad Nisbah

Seperti penjelasan di bagian sebelumnya bahwa nisbah menggunakan akad yang telah disepakati sejak awal. Adapun akad yang dipergunakan dalam nisbah yaitu: 

1. Akad Mudharabah

Akad mudharabah yaitu nasabah memberikan modal usaha kepada bank/ lembaga keuangan sebagai penyelenggara atau pihak yang melakukan investasi/ usaha. Jenis akad mudharabah ada dua, yaitu mudharabah penghimpun dana dan mudharabah pembiayaan. 

2. Akad Musyarakah

Akad musyarakah ialah kerja sama yang dilakukan dua pihak atau lebih di mana semua pihak terlibat dalam mengeluarkan dan mengelola modal bersama-sama. Pembagian nisbah berdasarkan pada kesepakatan semua pihak. Keuntungan akan dibagi sama begitu juga jika mengalami kerugian ditanggung bersama-sama.

3. Akad Salam

Akad salam yaitu pembiayaan atas suatu barang yang dilakukan melalui pemesanan di mana pembayarannya dilakukan lebih dulu dengan adanya syarat tertentu sesuai kesepakatan.

Akad Murabahah

Akad murabahah yakni akad yang berdasarkan pada aktivitas jual beli atas barang dengan adanya tambahan keuntungan untuk bank/lembaga keuangan sebagaimana disepakati bersama. 

Faktor yang Mempengaruhi Nisbah

Nisbah adalah sistem bagi hasil yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Dalam buku “Bank Syariah, dari Teori ke Praktik” yang ditulis Muhammad Syafii Antonio, menyebutkan ada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi nisbah.

Faktor Internal

  1. a) Investment rate, merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan invesment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
  2. b) Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode yaitu rata-rata saldo minimum bulanan dan rata-rata saldo harian.
  3. c) Penetapan nisbah ditetapkan kantor pusat. Nisbah dapat berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya. Nisbah juga berubah dari waktu ke waktu. Tidak hanya itu, nisbah juga dapat berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya. 

Faktor Eksternal 

Risiko

Merupakan suatu unsur yang tidak dapat dihindari dari suatu usaha. Risiko-risiko yang terjadi tentu saja mempengaruhi keuntungan yang akan diperoleh baik untuk nasabah maupun bank.

Biaya yang dikeluarkan dalam suatu usaha tentu akan mempengaruhi bagi hasil yang akan diperoleh. Nisbah akan memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam suatu investasi. 

Cara Menghitung Nisbah Bagi Hasil

Nisbah dapat berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya. Nisbah juga berubah dari waktu ke waktu. Tidak hanya itu, nisbah juga dapat berbeda antara satu nasabah dan nasabah lainnya. Angka-angka di bawah hanya contoh: 

Contoh 1

Nasabah A membuka rekening Tabungan iB (Islamic Banking) pada 20 Juni 2022 dengan saldo Rp 1.000.000. Nisbah yang ditawarkan adalah 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) Tabungan iB. Pendapatan Bank pada bulan Juni sebesar Rp 15.000.000 dan saldo rata-rata DPK Tabungan iB Rp 100.000.000. 

Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah:

Saldo rata-rata Tabungan Rp 1.000.000

Saldo rata-rata DPK Tabungan Rp 100.000.000

Nisbah Bagi Hasil 50 % bagian nasabah

Pendapatan yang dibagikan untuk DPK Tab Rp 15.000.000

Tanggal mulai Tabungan 20 Juni

Jumlah hari bulan Juni 30 hari

Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Juni:

(Saldo rata-rata/saldo rata-rata DPK) X Nisbah X Pendapatan yang Dibagihasilkan X Jumlah Hari Pengendapatan/Jumlah Hari Dalam 1 Bulan

(1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 15.000.000 x 10/30 = Rp 25.000 

Contoh 2

Nasabah A membuka rekening Deposito iB pada tanggal 1 Agustus 2022 dengan saldo Rp 250.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang diberikan adalah 62% bagian dan pendapatan bank pada Agustus sebesar Rp 65.000.000 dan Saldo rata-rata DPK Deposito iB Rp 5.000.000.000

Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah:

Saldo rata-rata Deposito Rp 250.000.000

Saldo rata-rata DPK Deposito Rp 5.000.000.000

Nisbah Bagi Hasil 62% bagian nasabah

Pendapatan yang dibagikan utk DPK Dep Rp 65.000.000

Tanggal mulai Deposito 1 Agustus

Jumlah hari bulan Agustus 31 hari

Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus:

(Saldo Dep/Saldo Rata-rata DPK Dep) X Nisbah X Pendapatan yang dibagihasilkan X Jumlah Hari Pengendapatan/Jumlah Hari Dalam 1 Bulan

(250.000.000/5.000.000.000) x 0,62 x 65.000.000 x 31/31 = Rp 2.015.000.