Sejumlah bankir mengusulkan agar masa restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 dapat diperpanjang kembali minimal satu tahun. Tekanan perekonomian saat ini menyisakan kekhawatiran terhadap prospek kinerja debitur.
Otoritas Jasa Keuangan sedang mengkaji kemungkinan itu. Sejumlah pengamat meminta perbankan mewaspadai potensi moral hazard dari para debitur jika periode restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kembali diperpanjang.
Apa maksud moral hazard? Apa penyebab dan dampak moral hazard? Bagaimana mengatasi dan mencegah terjadinya moral hazard?
Pengertian Moral Hazard
Dikutip dari laman Investopedia, moral hazard adalah risiko bahwa suatu pihak belum menandatangani kontrak dengan itikad baik atau telah memberikan informasi yang menyesatkan tentang aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya.
Kotovitz dalam The New Palgrave Dictionary of Economics menyebutkan moral hazard merupakan tindakan agen dalam memaksimisasi utilitasnya dengan mengorbankan yang lain, dalam situasi di mana mereka tidak menanggung semua konsekuensi atau tidak menikmati secara penuh manfaat dari tindakan tersebut
Moral hazard kerap dipergunakan dalam istilah bisnis asuransi. Moral hazard berupa kemungkinan pemegang asuransi dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat merugikan terhadap barang yang diasuransikannya dengan harapan akan mendapatkan klaim penggantian dari perusahaan asuransi.
Kata moral hazard kemudian dipergunakan dalam perspektif perbankan yang merujuk pada perilaku pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Paul Krugman menyebutkan bahwa konsep moral hazard telah luas dipergunakan untuk menjelaskan berbagai perilaku debitur (borrower) dan pemberi kredit (kreditur/bank) yang berani mengambil risiko tinggi selama krisis keuangan terjadi di Asia Tenggara pada 1997-1998.
Luiz A. Pereira, Silva & Masaru Yoshitomi menyebutkan moral hazard merupakan perilaku pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) misalnya pihak bank (pemegang saham dan manajemen) atau debitur perbankan yang menciptakan insentif untuk memiliki agenda dan tindakan tersembunyi yang berlawanan dengan etika bisnis dan hukum yang berlaku untuk keuntungan dirinya.
Pihak-pihak yang berkepentingan tersebut atas nama korporasi, atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi, baik diri sendiri atau bersama-sama.
Sejarah Moral Hazard
Istilah moral hazard berasal dari abad ke-17 dan secara luas digunakan oleh perusahaan asuransi Inggris pada akhir abad ke-19 oleh Dembe dan Boden. Penggunaan awal istilah ini mengandung konotasi negatif, menyiratkan penipuan (fraud) atau perilaku tidak bermoral.
Konsep moral hazard adalah subjek penelitian baru oleh para ekonom pada 1960-an dan kemudian menyiratkan perilaku tidak bermoral atau penipuan.
Ekonom menggunakan istilah moral hazard untuk menggambarkan ketidakefisienan yang dapat terjadi ketika risiko dipindahkan atau tidak dapat sepenuhnya dievaluasi, daripada deskripsi tentang etika atau moral dari pihak yang terlibat.
Cara Mengatasi Moral Hazard
Moral hazard bisa terjadi dalam setiap perusahaan. Berikut adalah cara mengatasi moral hazard dikutip dari berbagai sumber:
Membangun motivasi atau insentif. Contohnya dalam asuransi, untuk menghindari bahaya moral, perusahaan asuransi akan merancang kontrak untuk memberi insentif agar nasabah mengasuransikan suatu produk. Mereka juga tidak akan mengasuransikan dalam jumlah penuh, di mana terdapat proses pembayaran uang muka pertama dari klaim asuransi. Perusahaan asuransi juga akan mempersulit proses mendapatkan uang, sehingga akan lebih enggan untuk mengajukan klaim.
Menghukum perilaku buruk. Pemerintah dapat memberikan jaminan bank, tetapi menghukum mereka yang bertanggung jawab untuk membuat keputusan yang sembrono.
Pembayaran terkait kinerja. Untuk menghindari bahaya moral di pasar tenaga kerja, mungkin ada beberapa bentuk evaluasi kinerja dan tidak ada jaminan pekerjaan seumur hidup.
Membagi-bagi bank sehingga mereka tidak terlalu besar untuk gagal. Masalahnya terjadi ketika bank dengan tabungan konsumen juga melakukan investasi berisiko. Ini adalah investasi berisiko yang memerlukan bailout.
Mencegah Moral Hazard dalam Perbankan
Taswin Ibrahim dan Ragimun dalam jurnal bertajuk Moral Hazard dan Pencegahannya pada Industri Perbankan di Indonesia menuliskan upaya mencegah moral hazard, yaitu
- Penguatan regulasi
- Penurunan nilai penjaminan
- Penerapan premi penjaminan berbasis risiko
- Perlu adanya pembatasan kepemilikan bank
- Penguatan disiplin pasar dapat dilakukan melalui transparansi informasi dan penurunan nilai penjaminan simpanan
- Penerapan manajemen atau pengawasan berbasis risiko.
Penerapan manajemen risiko perbankan perlu tunduk pada prinsip:
(a) Transparansi, kebijakan pengelolaan risiko harus transparan. Dengan demikian seluruh potensi risiko harus dipaparkan secara terbuka. Risiko yang disembunyikan akan menjadi sumber masalah besar;
(b). Assessment yang tepat. Maksudnya harus didasarkan pada metodologi assessment yang akurat. Perusahaan perlu melakukan investasi berkesinambungan untuk menyusun berbagai konsep, metodologi, alat dan teknik secara terus-menerus untuk membangun pengelolaan risiko yang kuat ;
(c) Informasi yang berkualitas dan tepat waktu, sebab ini akan mendukung akurasi assessment dan pengukuran yang berkualitas guna pengambilan keputusan; (d) Diversifikasi. Konsentrasi risiko berbahaya bagi bank;
(e) Independensi, maksudnya pengelolaan risiko harus berpijak pada independensi dalam hubungan antara masing-masing unit di organisasi;
(f) Pola keputusan yang disiplin. Maksudnya sebaik apapun konsep, metodologi, alat dan teknik yang digunakan, kualitas keputusan atas risiko tergantung pada bagaimana manajemen memutuskan cara terbaik untuk menggunakan konsep, metodologi, alat dan teknik yang tersedia. Oleh karena itu proses pengambilan keputusan harus mengacu pada suatu pola baku yang diikuti oleh disiplin tinggi;
(g) Penetapan limit dan toleransi risiko perbankan; Penetapan limit akan memberikan kepastian maksimum pengambil risiko dan mempersempit peluang untuk melakukan moral hazard
(h) Implementasi kontrol internal pada setiap transaksi.
Penyebab Moral Hazard
Moral hazard di perbankan dapat terjadi karena ada kelemahan dalam bidang regulasi dan perundang-undangan, faktor struktur kepemilikan, aspek peminjaman simpanan dan aspek peminjaman kredit, serta disiplin pasar yang lemah.
Regulasi yang baik dan stabil memang seharusnya tidak dapat disambangi, bisa diatur dengan baik, tidak menimbulkan konsentrasi kekuatan ekonomi, mempunyai fleksibilitas guna menumbuhkan industri perbankan, serta memiliki kemampuan untuk membedakan mana bank yang sehat dan mana yang tidak.
Dampak dari Moral Hazard
Dampak dari moral hazard antara lain:
1. Pembengkakan biaya yang tak sesuai anggaran
Individu yang menanggung beban risiko akan menghabiskan lebih banyak daripada yang dianggarkan untuk risiko yang sama karena moral hazard.
2. Konflik kepentingan dan kasus hukum
Moral hazard mengakibatkan konflik kepentingan dan kasus hukum ketika kedua belah pihak kemudian mengetahui adanya informasi yang hilang.
3. Memicu korupsi
Salah satu dampak utama dari moral hazard adalah korupsi. Individu bersedia untuk memaksimalkan keuntungan mereka dari kegiatan yang tidak memerlukan biaya sepeser pun.