Dalam dunia kepabeanan Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan sebagai gerbang pengawas keluar masuknya barang dari dalam maupun luar negeri. Namun, tak hanya sebagai gerbang pengawas, DJBC juga berfungsi sebagai fasilitator perdagangan atau trade facilitator.
Karena perannya sebagai trade facilitator, DJBC mengeluarkan beragam fasilitas kepabeanan. Kebijakan fasilitas ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan serta menekan biaya.
Fasilitas yang diberikan DJBC di antaranya berupa fasilitas prosedural. Dari beragam jenis fasilitas prosedural yang dikeluarkan DJBC, salah satunya adalah, vooruitslag.
Apa sebenarnya vooruitslag, dan seperti apa alur pengajuan untuk mendapatkan fasilitas ini? Simak ulasan singkat berikut ini.
Definisi Vooruitslag
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.04/2007, sebagaimana diubah dalam PMK No.167/PMK.04/2015, vooruitslag merupakan fasilitas pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
Mengutip ddtc.co.id, dengan vooruitslag, barang impor dapat dikeluarkan terlebih dahulu dan penyelesaian pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan kemudian. Fasilitas ini berkaitan dengan barang impor yang akan memperoleh pembebasan atau keringanan tapi masih menunggu keputusan.
Vooruitslag ini diberikan, setelah importir menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Dokumen pelengkap pabean yang dimaksud adalah, semua dokumen yang dipakai sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Misalnya invoice, packing list, bill of lading, dan manifest.
Fasilitas ini diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan pembebasan, atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/atau cukai. Meski demikian, terkait permohonan tersebut belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas.
Khusus terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam, dapat dikeluarkan persetujuan vooruitslag, meski importir belum mengajukan permohonan fasilitas pembebasan tersebut.
Berdasarkan UU Kepabeanan, bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Namun, dengan adanya vooruitslag, kewajiban membayar bea masuk dapat diberikan penundaan, dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Atas barang impor yang tengah menunggu keputusan pembebasan atau keringanan ini dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran bea masuk dalam rangka pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan atau disebut vooruitslag.
Pemberian Fasilitas Vooruitslag
Fasilitas vooruitslag di antaranya diberikan terhadap barang milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah dengan jaminan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab.
Fasilitas ini juga dapat diberikan atas barang niaga yang sangat mendesak penggunaannya, dan harus segera dipasang akan tetapi karena sesuatu hal dokumennya tidak lengkap.
Mengutip atpetsi.or.id, untuk mendapatkan persetujuan vooruitslag, importir harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya. Selain itu, importir juga harus menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, PDRI, dan/atau cukai yang terutang.
Jaminan yang diserahkan dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi (customs bond), atau jaminan lainnya. Setelah mendapat vooruitslag, importir harus menyelesaikan kewajiban kepabeanan, termasuk membayar bea masuk dalam jangka waktu tertentu.
Mekanisme Pengajuan Vooruitslag
Untuk mengajukan fasilitas vooruitslag, ada beberapa alur yang harus dialani oleh importir. Mengutip sippn.menpan.go.id, alur yang harus dilakukan, antara lain:
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui aplikasi penerimaan dokumen secara online.
- Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pemohon.
- Dalam hal permohonan lengkap dan benar, permohonan direkam pada Aplikasi Penerimaan Surat Masuk, dan diterbitkan tanda terima surat masuk dengan nomor agenda dari aplikasi tersebut. Dalam hal permohonan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi/permintaan kelengkapan dokumen.
- Permohonan yang telah direkam diajukan ke Kepala Kantor.
- Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
- Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan mendisposisi kepada PFPBC.
- PFPBC menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana yang menangani pembebasan bea masuk.
- Pelaksana menerima dan membuat konsep Surat Konfirmasi kepada pihak penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan.
- Dalam hal hasil konfirmasi terdapat kesesuaian, Pelaksana menyusun konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
- PFPBC menerima dan meneliti konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI kemudian membubuhi paraf.
- Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI kemudian menandatangani Nota Dinas dan membubuhi paraf pada Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
- Kepala Kantor memutuskan menerima atau menolak permohonan penundaan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI.
- Kepala Kantor menandatangani Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
- Pemohon menerima Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui aplikasi penerimaan dokumen secara online.