Memahami Cara Cek LHKPN Pejabat Melalui Situs KPK dan Dasar Hukumnya

KPK
Ilustrasi, lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Agung
27/2/2023, 19.00 WIB

Pengertian LHKPN tercantum pada Pasal 1 ayat (4) Peraturan KPK No. 7/2016 yang berbunyi “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.”

Pasal 13 Peraturan KPK No. 7/2016 tersebut juga menentukan bahwa KPK melakukan pemeriksaan terhadap nilai, jumlah, jenis, dan asal usul harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah penyelenggara negara menjabat.

Cara Cek LHKPN Pejabat (KPK)

Berkaitan dengan unsur-unsur harta kekayaan yang wajib dilaporkan, hal tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPK No. 7/2016, yang berbunyi "Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya."

Selain itu, diketahui pula pengumuman dalam laman tersebut dibagikan maksimal 2 (dua) hulan pasca pejabat menyampaikan laporannya kepada KPK yang disertai konsensus pengumumannya.

Hal tersebut sesuai Pasal 10 dan 11 Peraturan KPK No. 7/2016 yang berbunyi "Pengumuman wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK.” dan “Penyelenggara Negara dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10."

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara cek LHKPN pejabat negara melalui situs KPK beserta dasar hukum penerapan LHKPN.

Halaman: