BPJS Kesehatan Non Aktif, Penyebab dan Cara Mengaktifkan Kembali

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.
Ilustrasi, petugas BPJS Kesehatan Boyolali melayani warga yang mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
15/5/2024, 16.00 WIB

Tahun ini BPJS Kesehatan telah menargetkan untuk mendorong re-aktivasi atau mengaktifkan kembali kepesertaan yang berstatus non aktif. Ini karena jumlah peserta yang berstatus tidak aktif tercatat mencapai 54 juta orang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan mendorong peserta non aktif untuk melakukan re-aktivasi. Targetnya sekitar 5 juta peserta non aktif aktif kembali.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan perangkat daerah di tiap wilayah untuk menyisir masyarakat yang belum tergabung dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional, maupun peserta yang status keanggotaannya tidak aktif.

”Kami juga secara rutin memberikan pemberitahuan bagi peserta dengan status tidak aktif. Itu dilakukan, mulai dari sistem blast, kirim surat melalui pos, juga lewat pemerintah daerah yang menyampaikan ke desa sampai RT/RW setempat. Kami berharap peserta yang statusnya berubah, terutama penerima bantuan iuran, bisa mengetahuinya,” kata Ali, dikutip dari Kompas.id.

Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta (Merdeka.com)

Penyebab Status BPJS Kesehatan Non Aktif

Setiap penduduk Indonesia memang diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Namun, ada kalanya status kepesertaan seseorang tercatat non aktif.

Hal ini tentu menjadi merepotkan, karena jika status kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif, maka seseorang tidak bisa menerima manfaat yang diberikan, seperti fasilitas rawat jalan maupun rawat inap.

Status BPJS Kesehatan non aktif, dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

1. Menunggak Iuran

Umumnya, penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi non aktif adalah telat atau menunggak pembayaraan iuran. Alhasil, ada tunggakan yang perlu dilunasi dengan segera.

Status BPJS non aktif karena keterlambatan pembayaran iuran bisa terjadi pada pada dua kelompok peserta, yakni peserta mandiri dan pekerja penerima upah (PPU).

2. Resign atau Terkena PHK

Kalau seseorang termasuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan PPU, maka pembayaran iuran menjadi tanggungan dari pihak perusahaan tempat bekerja.

Namun, apabila orang tersebut engundurkan diri (resign) atau terkena PHK, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif tidak aktif. Alasannya, karena tidak ada lagi perusahaan yang menanggung beban pembayaran iuran.

3. Berusia 21 Tahun

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non aktif ketika seseorang menginjak usia 21 tahun. Ini dapat terjadi ketika iuran pembayaran anggota tersebut menjadi tanggungan orang tua.

Halaman: