Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Hak Milik atas Tanah di Indonesia

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Ilustrasi, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan audiensi dengan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tasikmalaya saat aksi unjukrasa, Jawa Barat, Selasa (29/9/2020). Aksi tersebut menuntut kepada pemerintah untuk menjalankan reforma agraria dan memaksimalkan produksi hasil pertanian lokal serta memberhentikan alih fungsi lahan.
Editor: Agung
1/9/2023, 16.15 WIB

Indonesia merupakan negara yang mempersilahkan warga negara untuk mempunyai hak milik atas tanah. Terdapat pula pengaturan pendaftaran tanah yang berlaku dan semakin berinovasi hingga saat ini.

Pengaturan pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Aturan itu kerap disebut dengan UUPA atau UU Agraria atau UU No. 5/1960.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui pengaturan pendaftaran tanah di Indonesia lebih lanjut. Simak penjelasan lengkapnya yang meliputi pengertian hingga aspek lainnya berikut ini.

Pengaturan Pendaftaran Tanah di Indonesia

Unjuk rasa konflik agraria di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt.)
 

Seluruh wilayah Indonesia merupakan kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu. Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalam wilayah Republik indonesia yang merupakan karunia Tuhan YME merupakan kekayaan nasional.

Hal yang berkaitan dengan ketentuan tersebut yakni pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah. Hal ini diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran tanah tersebut meliputi berbagai aspek yakni pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pendaftaran tanah dilakukan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan sosial ekonomi dan kemungkinan penyelenggaraannya sesuai dengan pertimbangan Menteri Agraria. Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah, diatur pula biaya yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. Rakyat tidak dapat dibebaskan dari pembayaran biaya tersebut.

Pendaftaran tanah ini bersifat rechtskataster yang artinya bertujuan menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, pendaftarannya diwajibkan bagi para pemegang hak yang bersangkutan agar orang tersebut memperoleh haknya.

Jika pendaftaran tanah tidak diwajibkan, maka akan sulit dalam membuktikannya. Bahkan hak milik atas tanahnya seakan tidak ada artinya sama sekali.

Hak Milik atas Tanah

MENTERI ATR/BPN SERAHKAN SERTIFIKAT REDISTRIBUSI TANAH (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.)

Hak milik dalam Hukum Pertanahan tersebut artinya adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah. Hak milik ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain dengan keadaan tertentu.

Hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang dapat memiliki hak milik. Pemerintah juga menetapkan badan hukum yang dapat mempunyai hak milik beserta syarat-syaratnya.

Seperti yang sudah dijelaskan, hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuhi. Namun hal ini tidak lantas berarti bahwa hak tersebut mutlak, tidak terbatas, dan tidak dapat diganggu gugat.

Konsep tersebut seperti dengan hak eigendom menurut pengertiannya dulu. Jika sifatnya dipahami seperti itu, maka akan bertentangan dengan sifat hukum adat dan fungsi sosial dari setiap hak.

Frasa terkuat dan terpenuhi artinya bermaksud untuk membedakannya dengan HGU, HGB, dan hak penggunaan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa diantara hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang, hak milik lah yang paling kuat dan paling terpenuhi kepemilikannya.

Ketentuan lain terkait hak milik yang dihapus menurut hukum berlaku bagi beberapa orang. Beberapa orang tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Orang asing yang setelah berlakunya UUPA ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat.
  2. Orang asing yang setelah berlakunya UUPA ini memperoleh hak milik atas adanya percampuran harta karena warisan.
  3. WNI yang setelah berlakunya UUPA ini kehilangan kewarganegaraannya.
  4. WNI yang memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.

Keempat kategori pihak tersebut wajib melepaskan hak milik atas tanahnya dalam jangka waktu satu tahun setelah memperoleh hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraannya. Jika setelah jangka waktu tersebut, ia tidak melepaskan, maka hak milik itu hapus karena hukum dan tanahnya menjadi milik negara.

Kendati demikian, hak-hak pihak lain yang membebaninya atas tanah tersebut tetap berlangsung. Selain keempat kondisi di atas, hak milik juga dapat hapus karena tanahnya jatuh kepada negara jika ditelantarkan dan penyerahan sukarela oleh pemiliknya. Hak milik dapat terhapus apabila tanahnya musnah.

AKSI PEMBAHARUAN AGRARIA (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.)

Hak milik terjadi dapat karena adanya penetapan Pemerintah dan ketentuan undang-undang. Hak milik merupakan alat pembuktian yang kuat terkait dihapusnya, peralihan dan pembebanan hak tersebut.

Hak milik dapat dijadikan oleh pemiliknya sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Aksi lain yang dapat mengubah kepemilikan hak tersebut adalah adanya jual beli, hibah, penukaran, pemberian dengan wasiat, pemberian sesuai adat, dan perbuatan lain yang bermaksud untuk memindahkan hak milik.

Hak lain yang dapat terkait dengan hak milik adalah hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak sewa untuk bangunan. Hak tanggungan yang dapat dibebankan ke hak milik, HGB, dan HGU diatur dengan undang-undang.

Demikian penjelasan mengenai pengaturan pendaftaran tanah di Indonesia beserta hak milik atas tanah.