Bagi pelaku usaha, pailit bukan merupakan istilah yang asing. Hal ini sendiri sudah banyak terjadi pada berbagai perusahaan Indonesia seperti PT. Asuransi Jiwa Nusantara, Perusahaan Nyonya Meneer, PT Sariwangi Dinas Pertanian lahan (PSAB), dan sebagainya.
Namun hingga saat ini, banyak orang masih menyamakannya dengan bangkrut meskipun keduanya merupakan hal yang berbeda. Pailit sendiri merupakan suatu kondisi dimana debitur tidak bisa melunasi hutang-hutang kepada dua atau lebih debitur. Oleh karena itu, pihak yang mempunyai piutang terhadapnya juga mengajukan permohonan kepada pengadilan niaga.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai pailit, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Pailit
Dilansir dari laman Gramedia.com, pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak bisa atau kesulitan untuk membayar hutang atau uang pinjaman dari kreditur atau pemberi pinjaman uang, dan pengadilan menyatakan pailit.
Pailit sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pailit artinya pemilik utang (debitur) memiliki dua maupun lebih utang yang harus segera dibayarkan karena sudah jatuh tempo.
Status pailit hanya akan berlaku bila pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, entah itu dari kreditor ataupun permohonan sendiri. Jika perusahaan (debitur) dinyatakan pailit, maka semua harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.
Penyebab Terjadinya Pailit
Terdapat beberapa penyebab kenapa sebuah perusahaan bisa masuk ke dalam jurang pailit. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut, antara lain:
- Ketidakmampuan pemilik perusahaan untuk mengelola perusahaan. Umumnya, untuk perusahaan baru cenderung kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan, sementara untuk perusahaan lama, mereka cenderung sulit untuk memahami permintaan konsumen.
- Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen dan kurang mengamati gerakan pesaing. Hal inilah yang membuat perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal sangat jauh karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan lainnya.
- Berhenti melakukan sebuah inovasi. Saat ini, banyak tren yang bisa muncul kapan saja sesuai dengan kondisi masyarakat. Jika perusahaan tidak melakukan inovasi terhadap barang ataupun produknya, maka perusahaan tersebut akan ditinggalkan karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen.
- Musibah dan bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa, dan lain-lain yang menimpa sebuah perusahaan bisa menimbulkan kerusakan serta kerugian yang sangat banyak yang akan memberikan dampak kepada sebuah perusahaan dan bisa berujung kepada kepailitan.
Syarat Permohonan Pengajuan Pailit
Seperti yang sudah dijelaskan di atas dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang bisa memutuskan bahwa suatu perusahaan itu pailit atau tidak hanya bisa dilakukan oleh pengadilan niaga yang mana ada beberapa syarat dan juga prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu. Di dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 mengungkapkan bahwa permintaan pailit yang dilimpahkan kepada pengadilan niaga harus bisa memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Adanya debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak bisa membayar lunas sedikitnya satu hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik itu atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau lebih kreditur.
- Adanya kreditur yang memberikan uang pinjaman kepada debitur yang bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
- Ada beberapa hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Hutang tersebut bisa dikarenakan sudah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi ataupun denda, atau putusan pengadilan dan arbiter.
- Adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga kredit.
Cara Mengajukan Permohonan Pailit
Perusahaan bisa mengajukan sebuah kepailitan. Namun sebenarnya hal ini hanya bisa dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu:
- Debitur atau perusahaan yang mengajukan sendiri permohonan pailit kepada pengadilan niaga tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Adanya permintaan dari satu atau lebih kreditur (pemberi pinjaman).
- Kejaksaaan atas nama kepentingan hukum.
- Badan Pengawas Pasar Modal atau perusahaan efek.
- Bank Indonesia
Untuk mengajukan kepailitan, pihak yang berhak tersebut bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Mengajukan permohonan pailit berdasarkan persyaratan yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1998.
- Putusan pailit memiliki kekuatan yang tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Jangka waktu permohonan pailit hingga dijatuhkannya status atau putusan pailit memiliki kekuatan tetap selama 90 hari.
- Rapat verifikasi atau rapat pendaftaran dari utang piutang, yang akan membahas dan mendata jumlah utang dan piutang dari debitur. Verifikasi utang ini penting dilakukan untuk menentukan urutan pertimbangan hak untuk kreditur.
- Langkah selanjutnya adalah perdamaian. Hal ini akan selalu diusahakan untuk diagendakan. Apabila proses perdamaian berhasil dilakukan, maka proses kepailitan tidak akan dilanjutkan dan berakhir. Sebaliknya, apabila proses ini tidak berjalan dengan baik dan tidak menemukan kesepakatan damai, maka akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
- Apabila proses perdamaian berhasil dilakukan, maka proses selanjutnya adalah Homologasi Akur yaitu proses permohonan pengesahan yang dilakukan Pengadilan Niaga.
- Selanjutnya adalah Insolvensi, yaitu sebuah kondisi atau keadaan dimana debitur dinyatakan tidak bisa melunasi semua utangnya dikarenakan jumlah harta yang dimiliki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah uangnya.
- Pembubaran atau likuidasi, pada tahapan ini harta kekayaan dari perusahaan atau debitur akan dijual dan dibagikan kepada kreditur setelah dikurangi dengan biaya-biaya.
- Rehabilitasi, yaitu upaya untuk memulihkan nama baik dari kreditur. Rehabilitasi hanya akan dilakukan apabila proses perdamaian diterima. Sehingga apabila proses perdamaian tidak terjadi, maka rehabilitasi ini tidak perlu dilakukan.
- Kepailitan berakhir atau selesai.
Cara Mencegah Pailit
Bagi pengusaha atau pebisnis, pailit menjadi salah satu hal yang paling ditakuti. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mencegah ataupun meminimalisir kemungkinan terjadinya hal tersebut.
Berikut ini terdapat sejumlah tips yang bisa dilakukan, antara lain:
1. Mengelola Aset
Bila ingin mencegah pailit, maka pelaku usaha perlu mengelola aset perusahaannya sebaik mungkin. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan menjual peralatan-peralatan yang sudah tak terpakai dalam 5 tahun terakhir atau mengganti aset lama dengan barang produktif baru.
Hal ini juga bisa dijadikan sebagai alternatif pembayaran utang.
2. Mengendalikan Keuangan
Selain mnegelola aset, penting bagi pelaku usaha untuk bisa mengendalikan keuangan, terutama arus pengeluarannya demi mencegah pailit. Alangkah baiknya jika mereka mulai menghentikan pembelanjaan yang kurang penting.
Tidak hanya itu, mereka juga perlu memastikan bahwa keuangan selalu ditinjau secara berkala.
3. Memiliki Mentor
Cara lain mencegah pailit adalah dengan memiliki seorang mentor profesional dan kompeten, khususnya dalam melakukan restrukturisasi operasional, meningkatkan kinerja, sekaligus meminimalisir risiko kebangkrutan.
4. Memperhatikan Utang
Cara terakhir yang tak kalah penting dilakukan yaitu dengan menindak serius segala hutang. Dalam menjalanakan bisnis, pelaku usaha sebaiknya memprioritaskan pembayaran utang pada keuangan perusahaan.