Memahami Cara Melaporkan Pinjol Ilegal serta Tips Menghindarinya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi, pinjol ilegal.
Editor: Agung
10/10/2023, 13.18 WIB

Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau pinjol kerap dijadikan alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan kredit.  Hal ini bisa dilihat dari banyaknya platform online yang menawarkan layanan pinjol kepada masyarakat.

Pasalnya, pinjol memiliki persyaratan yang mudah serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol sendiri merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online.

Namun dalam praktiknya, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang mendirikan pinjol ilegal dan belum terdaftar di OJK.  Pinjol ilegal sendiri rata-rata sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Selain itu, pinjol ilegal terkadang memberikan suku bunga yang tergolong besar sehingga menyebabkan beberapa nasabah gagal membayar pinjol tersebut. 

Bila Anda sudah terlanjur meminjam uang, tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada beberapa cara untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut dibawah ini informasinya.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Sebelum mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjal ilegal, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu seperti ciri-ciri pinjol yang ilegal. Berikut ini rangkuman ciri-cirinya agar Anda bisa mewaspadainya.

 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal (Pexels)

1. Memaksa Pinjam Uang

Beberapa aplikasi pinjol ilegal kerap memaksa nasabah atau pengguna aplikasi untuk meminjam uang.

Mereka melakukan penawaran produk yang terbilang memaksa, bahkan hingga dilakukan di berbagai platform seperti website, aplikasi, telepon, dan lainnya.

2. Tanpa Syarat Apapun

Anda juga sebaiknya mewaspadai aplikasi pinjaman yang menawarkan produk pinjaman yang tidak memiliki syarat apapun. Anda harus tahu persyaratannya terlebih dahulu, dan pastikan persyaratannya jelas sebelum mengajukan pinjaman.

3. Meminta Uang Muka

Waspadai juga aplikasi pinjol yang meminta uang muka di awal. Syarat ini tergolong aneh, mengingat tidak ada satupun produk pinjaman yang harus disertai dengan uang muka. Oleh karen itu, Anda harus mewaspadainya.

4. Informasi Perusahaan Tidak Jelas

Kebanyakan aplikasi pinjol ang belum terdaftar di OJK, tidak mencantumkan informasi perusahaan secara jelas. Contohnya alamat perusahaan yang tidak dicantumkan, atau menggunakan alamat palsu.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Terdapat tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan pinjol ilegal.  Berikut di bawah ini informasinya.

1. Lapor ke Polisi

Cara pertama yaitu dengan melaporkannya ke polisi. Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang Anda buat.

Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk diperiksa, dan jika cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.

Selain melapor langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melapor secara online dengan mengakses situs https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Lapor ke OJK

Cara kedua yaitu dengan melapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyediakan Satgas Waspada Investasi (SWI). Ini merupakan sebuah wadah khusus dimana masyarakat bisa melakukan pengaduan dan laporan pinjol ilegal, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan.

Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.

3. Lapor ke Kominfo

Terakhir, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal kepada pihak konten Kominfo. Laporan ke Kominfo berguna untuk membantu proses pemblokiran pinjol ilegal. Setidaknya sudah ada ribuan konten yang berhasil diblokir oleh Kominfo. Pemblokiran yang dilakukan tidak hanya berupa konten tetapi juga aplikasi yang ada di App Store dan Play Store.

Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:

  • Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
  • Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
  • Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Mengingat banyaknya kasus pinjol ilegal, Anda sebaiknya  berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman secara online. Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan supaya terhindar dari bahaya pinjaman online ilegalantara lain:

 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ( Muhammad Zaenuddin|Katadata)

1. Cek di Website Resmi OJK

Sebelum melakukan pinjol, Anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu di website resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak.

Bila fintech tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya urungkan niat Anda untuk menggunakan jasanya karena bisa jadi mereka adalah pinjol ilegal. Jangan sampai juga Anda terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.  

2. Lihat Transparansi Bunga

Anda juga harus membaca dan memperhatikan secara detail mengenai syarat, ketentuan, serta kebijakan penyedia pinjol. Tentunya, dalam pengajuan pinjaman, baik secara online maupun offline, pasti akan ada besaran bunga yang harus dibayarkan.

Oleh karena itu, ketika Anda menggunakan aplikasi pinjol, pastikan informasi suku bunga dan tenor dengan transparan di awal. Dengan demikian, Anda pun bisa melakukan kalkulasi sendiri dalam pengembalian pinjaman.  

3. Jangan Tergiur Ajakan yang Memaksa 

Tips berikutnya yaitu Anda harus berhati-hati dengan iklan yang berupa ajakan memaksa. Biasanya, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman melalui SMS atau dengan memasang iklan spam di halaman-halaman website.

Kebanyakan pinjol ilegal mengirimkan pesan berupa kata-kata dan angka serta menyematkan link dengan menggunakan nomor pribadi. Jika Anda mendapati iklan seperti itu, pastikan membaca dengan teliti, dan jangan klik link yang ada.

Segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.

4. Pastikan Rekam Jejak Digitalnya

Untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakkan seperti kebocoran data pribadi ke institusi ilegal, Anda sebaiknya memeriksa dahulu legalitas dan rekam jejak digital pinjol yang akan digunakan.

Pastikan dulu identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjaman online tersebut. Selain itu, Anda juga bisa melakukan perbandingan perusahaan pinjol dengan membaca ulasan para pengguna aplikasi.

Banyaknya review positif dan tingginya rating aplikasi bisa menjadi salah satu indikator keamanan dalam melakukan pinjaman secara online, sehingga terhindar dari pinjol ilegal.

5. Cek Aplikasi atau Situsnya

Situs pinjaman online resmi pasti tercantum dalam website OJK dan juga bisa di-download di platform resmi, seperti Google Play Store atau App Store. Aplikasi pinjol legal juga biasanya memiliki tata cara yang mudah dalam penggunaannya.

Itulah informasi cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan. Agar Anda terhindar dari pinjol ilegal, pastikan Anda memahami ciri-cirinya serta mempraktekkan tips menghindarinya seperti yang telah dijelaskan diatas.