Memahami Cara Melaporkan Pinjol Ilegal serta Tips Menghindarinya

Destiara Anggita Putri
10 Oktober 2023, 13:18
cara melaporkan pinjol ilegal
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi, pinjol ilegal.

Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau pinjol kerap dijadikan alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan kredit.  Hal ini bisa dilihat dari banyaknya platform online yang menawarkan layanan pinjol kepada masyarakat.

Pasalnya, pinjol memiliki persyaratan yang mudah serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol sendiri merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online.

Namun dalam praktiknya, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang mendirikan pinjol ilegal dan belum terdaftar di OJK.  Pinjol ilegal sendiri rata-rata sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Selain itu, pinjol ilegal terkadang memberikan suku bunga yang tergolong besar sehingga menyebabkan beberapa nasabah gagal membayar pinjol tersebut. 

Bila Anda sudah terlanjur meminjam uang, tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada beberapa cara untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut dibawah ini informasinya.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Sebelum mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjal ilegal, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu seperti ciri-ciri pinjol yang ilegal. Berikut ini rangkuman ciri-cirinya agar Anda bisa mewaspadainya.

DAFTAR PINJOL ILEGAL
 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal (Pexels)

1. Memaksa Pinjam Uang

Beberapa aplikasi pinjol ilegal kerap memaksa nasabah atau pengguna aplikasi untuk meminjam uang.

Mereka melakukan penawaran produk yang terbilang memaksa, bahkan hingga dilakukan di berbagai platform seperti website, aplikasi, telepon, dan lainnya.

2. Tanpa Syarat Apapun

Anda juga sebaiknya mewaspadai aplikasi pinjaman yang menawarkan produk pinjaman yang tidak memiliki syarat apapun. Anda harus tahu persyaratannya terlebih dahulu, dan pastikan persyaratannya jelas sebelum mengajukan pinjaman.

3. Meminta Uang Muka

Waspadai juga aplikasi pinjol yang meminta uang muka di awal. Syarat ini tergolong aneh, mengingat tidak ada satupun produk pinjaman yang harus disertai dengan uang muka. Oleh karen itu, Anda harus mewaspadainya.

4. Informasi Perusahaan Tidak Jelas

Kebanyakan aplikasi pinjol ang belum terdaftar di OJK, tidak mencantumkan informasi perusahaan secara jelas. Contohnya alamat perusahaan yang tidak dicantumkan, atau menggunakan alamat palsu.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Terdapat tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan pinjol ilegal.  Berikut di bawah ini informasinya.

1. Lapor ke Polisi

Cara pertama yaitu dengan melaporkannya ke polisi. Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang Anda buat.

Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk diperiksa, dan jika cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.

Selain melapor langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melapor secara online dengan mengakses situs https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email [email protected].

2. Lapor ke OJK

Cara kedua yaitu dengan melapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyediakan Satgas Waspada Investasi (SWI). Ini merupakan sebuah wadah khusus dimana masyarakat bisa melakukan pengaduan dan laporan pinjol ilegal, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan.

Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected].

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...