Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi? Berikut Penjelasannya

Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak
Apa perbedaan pajak dan retribusi.
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Safrezi
29/11/2023, 22.03 WIB

Penerimaan pajak sering digunakan untuk membangun dan memelihara infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, transportasi umum, dan utilitas. Infrastruktur ini sangat penting untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, juga ada yang namanya retribusi daerah. Keduanya sama-sama berbentuk pungutan yang sifatnya wajib dan diatur dalam undang-undang.

Meski diatur dalam bab dan pasal yang sama, pajak dan retribusi memiliki perbedaan signifikan. Maka dari itu, kali ini kami akan membahas lebih lanjut mengenai apa perbedaan pajak dan retribusi. Selengkapnya, simak tulisan berikut ini.

Pengertian Pajak

Pajak adalah sejumlah uang yang diminta pemerintah untuk dibayar sesuai dengan pendapatan mereka, nilai properti mereka, dll., Dan itu digunakan untuk membayar hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah.

Pajak adalah biaya keuangan atau retribusi lain yang dikenakan pada individu atau badan hukum (seperti perusahaan atau bisnis) oleh organisasi pemerintah untuk mendanai berbagai pengeluaran publik. Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah, dan mereka digunakan untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur, seperti pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan infrastruktur publik.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

S. I. Djajadiningrat

Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

Rochmat Soemitro

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dr. N. J. Feldmann

Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

Fungsi Pajak

Berikut fungsi pajak menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton pada buku berjudul Hukum Pajak (2007).

1. Fungsi budgetair atau fiskal, yaitu pajak berguna untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya yang berpatokan pada undang-undang yang berlaku. Termasuk alokasi untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Sementara apabila ada sisa (surplus) bisa akan dihitung sebagai tabungan atau investasi yang dilakukan pemerintah.

2. Fungsi regulerend, pajak akan digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang letaknya di luar bidang keuangan.

3. Fungsi demokrasi, pajak menjadi bagian dari wujud sistem gotong royong. Pajak yang dipungut dari masyarakat akan kembali dijadikan fasilitas atau pelayanan yang sifatnya untuk umum.

4. Fungsi distribusi, sebagaimana pajak digunakan merupakan salah satu upaya pemerataan kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat.

Sistem Pemungutan Pajak

Berikut pembahasan mengenai sistem pemungutan pajak yang dijelaskan oleh Mardiasmo melalui bukunya yang berjudul Perpajakan (2019).

1. Stelsel Nyata (riel stelsel), pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan nyata), pemungutannya dilakukan aktif tahun pajak, tepat setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

2. Stelsel Anggapan (fictieve stelsel), pengenaan pajak berdasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Contohnya penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Pada awal tahun pajak sudah dapat dihitung berapa besaran yang harus dibayar.

3. Stelsel Campuran, besaran pajak dihitung didasarkan pada anggapan. Pada akhir tahun pajak akan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

Sementara itu, Waluyo pada buku Perpajakan Indonesia (2007) menjelaskan bahwa fungsi pajak adalah sebagai berikut.

1. Fungsi Penerimaan

Berfungsi sebagai sumber dana yang dialokasikan untuk pembiayaan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

2. Fungsi Mengatur

Pajak juga berfungsi untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang khususnya ekonomi dan sosial.

Pengertian Retribusi

Berikutnya adalah pembahasan mengenai retribusi yang memiliki perbedaan dengan pajak. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, retribusi didefinisikan sebagai pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khas disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Jenis-jenis Retribusi

Mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis atau kategori retribusi.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati dan dirasakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Ada pun yang termasuk ke dalam retribusi jasa umum yaitu sebagai berikut:

a. Retribusi Pelayanan Kesehatan.
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
f. Retribusi Pelayanan Pasar.
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
m. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha dijelaskan sebagai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Adapun jenis-jenis Retribusi usaha adalah sebagai berikut:

a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
b. Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
c. Retribusi Tempat Pelelangan.
d. Retribusi Terminal.
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
g. Retribusi Rumah Potong Hewan.
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
j. Retribusi Penyeberangan di Air.
k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah baik kepada Orang Pribadi dan Badan, yang ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas aktivitas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:

a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
c. Retribusi Izin Gangguan.
d. Retribusi Izin Trayek.
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?

Berdasarkan penjelasan di atas, kami akan membahas tentang apa perbedaan pajak dan retribusi. Diketahui bahwa pembedanya cenderung ditekankan pada aspek pemungutan dan pihak-pihak yang terlibat.

Pajak dipungut dari perorangan dan perusahaan. Sementara retribusi didapatkan dari daerah kepada pemerintah pusat sebagai bentuk imbalan dari jasa terkait pemberian izin atau apa pun yang difasilitasi oleh pihaknya.

Hal ini juga dapat dikaji lebih lanjut tentang jenis-jenis pajak berdasarkan sasaran dan tujuannya. Sementara retribusi ‘daerah’ dapat diartikan secara sederhana sebagai iuran yang diserahkan masyarakat daerah yang sifatnya juga sama-sama memaksa karena sudah diatur oleh undang-undang.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Yoyo pada bukunya yang berjudul Keuangan di Era Otonomi Daerah (2017), retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Demikian pembahasan tentang apa perbedaan pajak dan retribusi daerah yang dilengkapi penjelasan dari masing-masing poin. Keduanya memiliki peran dalam mendanai pelayanan publik.