Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang juga dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan adalah tanggung jawab etis perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Tanggung jawab ini muncul sebagai respons terhadap realitas bahwa perusahaan seringkali hanya fokus pada keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan, masyarakat, dan lingkungan alam.
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip ekonomi perlu memahami bahwa prinsip ini saja tidak mencukupi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki tanggung jawab etis, khususnya dalam konteks tanggung jawab kultural.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Simak penjelasan terkait latar belakang, definisi, dan pelaksanaannya sebagai berikut.
Latar Belakang Adanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Demi kepentingan ekonomi, seringkali terjadi pelanggaran etika, seperti pelanggaran asas-asas etika umum atau kaidah dasar moral, lingkungan, termasuk kewajiban berbuat baik dan berlaku adil. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola perusahaan yang baik agar perilaku pelaku bisnis memiliki pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha.
Tata kelola ini tidak hanya berfungsi sebagai acuan moral, melainkan juga perlu dijadikan norma dalam bentuk peraturan. Kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), baik secara langsung maupun tersirat.
Pengimplementasian prinsip-prinsip GCG terlihat dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, perbankan, dan industri pasar modal. UUPT dan peraturan terkait mencantumkan prinsip GCG, menegaskan pentingnya perseroan memiliki tujuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Banyak perusahaan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, berupaya memaksimalkan laba dengan berbagai cara, seperti meminimalisir biaya produksi, meningkatkan pendapatan melalui penjualan produk dan jasa, dan seringkali mengabaikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Contohnya, pembakaran hutan oleh perusahaan kelapa sawit, pembalakan liar, pencemaran lingkungan oleh perusahaan tertentu hingga bencana lumpur panas Lapindo di Sidoarjo.
Keprihatinan atas kondisi ini mendorong gagasan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR. Konsep Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan muncul karena menyadari bahwa karakter alami setiap perusahaan cenderung mencari keuntungan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan, masyarakat, dan lingkungan alam.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bukan hanya terkait dengan pembangunan sosial dan ekonomi, melainkan juga lingkungan hidup. Perusahaan adalah sebagai agen etik dan moral yang harus membangun hubungan harmonis dengan masyarakat setempat.
Definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Menurut Bank Dunia, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen bisnis untuk berkontribusi secara berkelanjutan pada pembangunan ekonomi, bekerja sama dengan karyawan atau perwakilan mereka, masyarakat setempat, dan masyarakat umumnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup.
Hal ini dilakukan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis maupun untuk pengembangan, melibatkan berbagai pihak seperti karyawan, perwakilan mereka, masyarakat setempat, dan masyarakat umumnya.
Menurut Organisasi Ekonomi Uni Eropa, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan suatu konsep di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian terhadap aspek sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi dengan para pemangku kepentingan, yang dilakukan atas dasar sukarela.
Sementara, The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sebagai komitmen berkelanjutan oleh bisnis untuk berperilaku secara etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi, sambil meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga, serta masyarakat setempat dan masyarakat umum.
Ricky W. Griffin dan Michael W. Pustay mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sebagai kumpulan kewajiban organisasi untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di mana organisasi beroperasi.
Lalu, Yusuf Wibisono mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan untuk berperilaku etis, mengurangi dampak negatif, dan meningkatkan dampak positif yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan tujuan mencapai pembangunan berkelanjutan.
Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat diwujudkan melalui empat model perusahaan. Wujud konkretnya yakni sebagai berikut:
1. Keterlibatan Langsung
Keterlibatan langsung artinya perusahaan sebagai badan hukum secara langsung melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan tanpa melibatkan perantara, yayasan, atau organisasi lainnya.
Kegiatan tersebut dapat berupa bantuan modal kepada lingkungan sekitar (RT, RW, atau Kalurahan), pelayanan kesehatan, atau kegiatan lainnya. Perusahaan membentuk divisi organik khusus. Contohnya seperti seperti Human Resources Capital/Development (HR - C/D), divisi hubungan eksternal (external affair), atau diurusi oleh bagian Humas (hubungan masyarakat) perusahaan.
2. Melalui Yayasan atau Organisasi Sosial Perusahaan
Perusahaan membentuk yayasan atau organisasi sosial untuk menjalankan kegiatan CSR. Sebagai contoh, PT Djarum membentuk Djarum Foundation, dan Grup Bakrie membentuk Yayasan Bakrie Center Foundation. Seluruh kegiatan sosial yang dilakukan oleh yayasan tersebut sepenuhnya atau sebagian besar didukung oleh dana perusahaan, seperti PT Djarum dan Grup Bakrie.
3. Bermitra dengan Pihak Lain
Perusahaan dapat menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan melalui yayasan-yayasan sosial yang sudah ada. Contohnya adalah Yayasan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Aitam Indonesia, Solo Peduli, dan lain-lain.
Itulah penjelasan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan.