Cara Menghitung Rumus Pajak Penghasilan Beserta Contohnya

Pexels
Rumus pajak penghasilan.
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Safrezi
9/1/2024, 13.40 WIB

Pajak adalah kontribusi wajib yang dikenakan pada individu atau perusahaan oleh entitas pemerintah baik lokal, regional, atau nasional. Di Indonesia, pemerintah memiliki penarikan pajak yang terbagi menjadi beberapa jenis.

Salah satunya adalah pajak penghasilan. Melansir Online Pajak, pajak penghasilan pada pasal 21 atau yang biasa disingkat PPh 21 diartikan sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Sistem pajak bertujuan untuk mendistribusikan kembali kekayaan dengan mengenakan pajak pendapatan yang lebih tinggi pada tingkat yang lebih tinggi pula. Hal ini untuk membantu mengatasi ketidaksetaraan ekonomi dengan menyediakan dana untuk program kesejahteraan sosial yang mendukung mereka yang membutuhkan.

Penarikan PPh 21 juga mengacu pada Peraturan Jenderal Pajak. Maka dari itu, penting untuk Anda mengetahuinya. Umumnya selebaran tersebut diunggah pada situs resmi Dirjen Pajak.

Dalam perhitungannya, terdapat beberapa ketentuan yang membagi beberapa jenis pajak penghasilan. Sebagaimana poin-poin berikut ini.

· Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
· Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
· Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
· Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Ketentuan di atas termasuk ke dalam syarat Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini merupakan batas maksimal penghasilan yang tidak terkena pajak. 

Sementara ada juga yang namanya Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dari selisih penghasilan bersih dan PTKP.

Terkait dengan itu, kali ini kami ingin membahas lebih lanjut tentang bagaimana rumus pajak penghasilan serta cara menghitungnya. Lengkap dengan contoh soal, berikut lengkapnya.

Rumus Pajak Penghasilan

Sebelum masuk ke rumus pajak penghasilan, berikut ketentuan yang patut diketahui dalam menghitung PPh:

· PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
· PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
· PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
· PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Ketentuan di atas akan sangat berpengaruh terhadap perhitungan rumus pajak penghasilan. Ada pun poin yang patut Anda perhatikan yaitu penghasilan bersih dari individu atau perusahaan terkait. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa rumus pajak penghasilan adalah:

Rumus Pajak Penghasilan: Persentase PKP × Penghasilan Bersih

Contohnya apabila penghasilan bersih kurang dari 50 juta, maka persentase berjumlah 15%.
Untuk meningkatkan pemahaman, kami akan menyajikan berbagai contoh soal. Simak tulisan berikut ini.

Contoh Soal Rumus Pajak Penghasilan

1. Aditia merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Aditia bekerja di salah satu perusahaan swasta. Penghasilan bruto (kotor) yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Aditia membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan. Maka, berikut perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Aditia.

· Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan) Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
· Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
· Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP) Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
· Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
· Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

2. Budi seorang manajer disebuah perusahaan, setiap bulan ia mendapatkan gaji sebesar Rp12.400.000, ia sudah menikah dan belum memiliki anak. Biaya jabatannya setiap tahun adalah Rp4.000.000. Setiap tahun ia membayar iuran dana pensiun sebesar Rp1.800.000. Pajak terutang Budi adalah....

· Gaji Rp12.400.000 per bulan = Rp12.400.000 x 12 = Rp148.800.000
Gaji per tahun = Rp148.800.000
Biaya Jabatan = Rp4.000.000
Iuran dana pensiun = Rp1,800.000 -
Maka gaji bersih per tahun adalah Rp143.000.000

· Nilai PTKP dengan tanggungan 1 istri yaitu Rp58.500.000
Jadi Penghasilan kena pajak:
Rp143.000.000 - Rp58.500.000 = Rp84.500.000

· Jadi PPh yang harus dibayar oleh Budi adalah:
5% x Rp.50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp. 34.500.000 = Rp5.175.000

· Jadi PPh yang harus disetor ke kas negara adalah sebesar:
Rp2.500.000 + Rp.5.175.000 = Rp7.675.000 per tahun atau Rp7.675.000 / 12 = Rp639.583. per bulan

3. Ridwan adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Ridwan.

· Gaji per bulan = Rp6.000.000
· Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
· PTKP = Rp54.000.000
· PKP Ridwan = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
· Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000

4. Pak Sidarta seorang karyawan dari suatu perusahaan memiliki penghasilan yang terkena pajak per bulan Rp. 8.750.000.
Pajak penghasilan Pak Sidarta dalam satu tahun adalah..

PKP satu tahun = 12 x Rp. 8.750.000
= Rp. 105.000.000

Pajak penghasilan terutang
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 55.000.000 = Rp. 8.250.000 +
Rp. 10.750.000

Jadi pajak penghasilan Pak Sidarta dalam setahun adalah
Rp. 10.750.000,-

Demikian pembahasan tentang rumus pajak penghasilan yang paling terbaru dan ketentuan yang berlaku pada keadaan tertentu. Anda juga bisa melakukan pendalaman materi dengan memperhatikan contoh soal di atas.

Sumber contoh soal: CIMB Niaga