Surat Kuasa Pajak, Pengertian, Syarat, dan Kriteria Penerimanya

Freepik
Ilustrasi, surat kuasa pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
3/6/2024, 10.10 WIB

Dalam dunia perpajakan yang rumit, banyak wajib pajak merasa kesulitan mengurus sendiri berbagai kewajiban dan hak perpajakannya. Untuk mengatasinya, seseorang dapat menggunakan surat kuasa pajak sebagai solusi.

Surat ini memungkinkan wajib pajak memberikan kewenangan kepada pihak lain, misalnya akuntan atau konsultan pajak, untuk bertindak atas nama mereka dalam urusan pajak.

Keberadaan surat ini memberikan kemudahan dan memastikan bahwa pengurusan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pihak yang berkompeten dan berpengalaman. Ini mengurangi risiko kesalahan dan kelalaian yang dapat berakibat pada sanksi.

Pengertian Surat Kuasa Pajak

Surat kuasa pajak. (Freepik)

Mengutip klikpajak.id, surat kuasa pajak merupakan surat yang dibuat seseorang yang secara resmi menunjuk pihak lain untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar hukum kuasa pajak atau pengurusan pajak yang dikuasakan, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP, yang telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009.

Surat kuasa pajak digunakan sebagai solusi ketika wajib pajak ingin mewakilkan urusan perpajakan kepada pihak lain untuk melakukan hak maupun kewajiban pemenuhan perpajakannya secara sah.

Peruntukan surat ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Istilah "kuasa" sendiri mengacu pada orang atau pihak lain yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai ketentuan.

Syarat dan Kriteria Penerima Surat Kuasa Pajak

Berdasarkan Pasal 4 PMK 229/2014, orang atau pihak lain yang bisa ditunjuk sebagai kuasa melalui surat kuasa pajak harus memiliki beberapa syarat, antara lain:

  • Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa.
  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Menurut ketentuan yang berlaku, ada empat jenis orang atau pihak yang bisa ditunjuk sebagai penerima kuasa, yakni sebagai berikut:

1. Bekerja sebagai Konsultan Pajak

Konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan di bidang perpajakan dengan syarat sebagai berikut:

  • Memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan DJP atau pejabat yang ditunjuk
  • Menyerahkan surat pernyataan sebagai konsultan pajak
  • Mendapatkan surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa
  • Memiliki NPWP
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

2. Berstatus Karyawan Tetap Wajib Pajak

Seorang staf yang paham perpajakan dan berstatus karyawan tetap dari pengusaha kena pajak (PKP) atau wajib pajak, dibolehkan menerima surat kuasa pajak, yang dibuktikan lewat SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan atau staf yang dimaksud, antara lain memahami ketentuan peraturan/perundang-undangan di bidang perpajakan. Ini harus dibuktikan dengan sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan lembaga pendidikan kursus brevet pajak.

Kedua, memiliki pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status akreditasi A atau memiliki sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Ketiga, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak, yang memberi kuasa yang memuat beberapa hal, antara lain:

  • Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari wajib pajak pemberi kuasa.
  • Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa.
  • Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.
  • Satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

Kriteria lainnya, adalah memiliki NPWP, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Terakhir, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Surat kuasa pajak. (Freepik)

3. Ditunjuk sebagai Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ./2008, seorang wajib pajak atau PKP dapat menunjuk individu dengan surat kuasa khusus. Surat yang dimaksud, memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Pengurus, komisaris, dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan wajib pajak yang secara nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan wajib pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  • Dokumen perpajakan seperti faktur pajak dan/atau surat setoran pajak (SSP) dapat ditandatangani pejabat/karyawan yang ditunjuk wajib pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  • Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) dan tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.

4. Dilimpahi Kuasa

Surat kuasa pajak untuk pengurusan administrasi perpajakan tidak dapat dipindah tangankan dari satu penerima kuasa ke orang lain.

Namun, penerima kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dan menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam rangka menjalankan urusan pajak yang dikuasakan kepadanya. Orang tersebut wajib menyerahkan surat penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugas.

Aturan Surat Kuasa Pajak Tidak Dapat Dilimpahkan

Mengacu Pasal 9 PMK 229/2014, seorang penerima kuasa tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterima dari wajib pajak kepada orang lain. Penerima kuasa harus menyerahkan surat penunjukannya kepada petugas DJP ketika melaksanakan tugas perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh wajib pajak.

Seorang penerima kuasa hanya dapat menjalankan hak atau kewajiban perpajakan yang lingkupnya tertuang dalam surat kuasa pajak, yang diberikan wajib pajak.

Dalam melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang penerima kuasa harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tanpa terkecuali.

Adapun, berdasarkan Pasal 10 PMK 229/2014, kewenangan sebagai seorang kuasa pajak akan dicabut apabila melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Menghalang pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Surat kuasa pajak. (Freepik)

Hal yang Tidak Dapat Dikuasakan Melalui Surat Kuasa Pajak

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK 229/2014, terdapat kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, yakni sebagai berikut:

  • Kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik.
  • Permohonan aktivasi EFIN.
  • Penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.
  • Permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.
  • Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.

Demikianlah ulasan mengenai surat kuasa pajak, yang merupakan surat agar seorang wajib pajak atau PKP dapat menggunakan pihak lain untuk mengurus perpajakannya. Keberadaan surat ini penting, mengingat banyaknya aktivitas perpajakan yang menjadi kewajiban namun di sisi lain tidak memiliki waktu banyak untuk mengurusnya.