Wanaartha Life Tersangkut Kasus Penggelapan Polis, Ini Profilnya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021).
7/12/2022, 18.47 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah.

OJK menemukan ada manipulasi laporan keuangan pada 2019. Audit laporan keuangan lalu menemukan ada polis yang tidak dicatat dalam laporan kewajiban sebesar Rp 12,1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan kewajiban perusahaan awalnya terlihat normal dengan kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, aset Rp 4,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 977 miliar. Akan tetapi, ternyata ini manipulasi pihak Wanaartha.

“Saat dimasukkan dalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka liabilitas atau kewajiban pada 2020 meningkat menjadi Rp 15,84 triliun. Ini naik sekitar Rp 12,1 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

Tingginya selisih antara kewajiban dan aset ini adalah akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Pada 2018, OJK sudah memerintahkan Wanaartha menghentikan pemasaran produk tersebut.

Wanaartha menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Inilah yang membuat Wanaartha merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.

Duduk Masalah Wanaartha

Mengutip situs resminya yang kini sudah tidak bisa diakses, Wanaartha Life sudah beroperasi sejak 1974. Perusahaan ini menawarkan produk asuransi jiwa dan kesehatan, baik untuk individu maupun grup.

Mayoritas saham Wanaartha dipegang oleh PT Fadent Consolidated Companies sebesar 97,54%. Perusahaan ini didirikan oleh Muhammad Fadil Abdullah yang diwarisi dan dipimpin oleh Evelina Fadil Pietruschka sebagai CEO dan Manfred Armin Pietruschka sebagai Chairman.

Sementara, sisa saham sebesar 2,46% dimiliki oleh Yayasan Wanajaya. Yayasan ini berafiliasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Pada 2020, Manfred Armin Pietruschka sebagai pemilik saham PT Fadent ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bareskrim menetapkan Manfred sebagai tersangka karena diperkirakan mengantongi Rp 850 miliar dengan memanipulasi laporan keuangan.

Keuntungan tersebut didapat lewat dividen yang diterima PT Fadent mulai dari 2012 hingga 2020. Manfred memerintahkan orang keuangan dan akuntasi Wanaartha untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis yang membuat dividen kepada PT Fadent meningkat bertahap.

Pada Agustus 2022, Manfred juga kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama enam nama lain. Keenam nama lain ini termasuk Evelina, Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Rezananta Pietruschka, Terry Kesuma, dan Yosef Meni.

Evelina adalah Presiden Komisaris Wanaartha sekaligus CEO di PT Fadent, Yanes menjabat presiden direktur, Daniel Halim sebagai direktur, Rezanantha sebagai anak Manfred, serta Terry Kesuma dan Yosef Meni adalah staf keuangan dan operasional yang membantu Manfred memanipulasi laporan keuangan.

Penetapan ini karena para tersangka diduga dengan sengaja memberikan laporan yang tidak benar OJK. Selain itu, tersangka juga diduga memberikan informasi menyesatkan kepada pemegang polis dan/atau penggelapan premi asuransi.

Nama Wanaartha juga sempat diangkat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ini karena rekening Wanaartha diblokir Kejaksaan Agung pada 2020 lantaran perseroan pernah memiliki saham PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Bentjok adalah terpidana tindak korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada 2008 hingga 2018. Bentjok divonis seumur hidup karena telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pada Oktober 2022, negara menyita aset senilai Rp 2,4 triliun milik Wanaartha Life. Alasannya, Mahkamah Agung menetapkan aset tersebut dimiliki oleh Bentjok.

Reporter: Reza Pahlevi