Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Terjerat Banyak Pelanggaran Kode Etik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah menghadapi laporan dugaan maladministrasi terkait pemberhentian eks direktur penyelidikannya, Endar Priantoro.
Endar telah melaporkan Firli dan petinggi KPK lainnya ke Ombudsman karena kasus itu. Pemberhentian tersebut bertentangan dengan surat tertanggal 29 Maret 2023 dari Kepala Kepolisian Negara (Polri) Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa jabatan Endar.
Firli, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Zuraida Retno dituduh melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, dan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebelumnya, Endar telah melaporkan Firli dan petinggi-petinggi KPK ke dewan pengawas lembaga antirasuah itu. “Semua sudah (diperiksa),” kata anggota dewan pengawas Albertina Ho di Jakarta Selatan pada 12 April 2023.
Profil Firli Bahuri
Sejak berkarier di KPK pada April 2018, Firli Bahuri beberapa kali terlibat dalam masalah terkait pelanggaran kode etik dan maladministrasi. Pada Mei 2018, misalnya, Firli melakukan pelanggaran kode etik berat karena bertemu dua kali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi.
Ketika pertemuan terjadi, gubernur yang dikenal dengan gelar Tuan Guru Bajang (TGB) itu berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara. Di sisi lain, Firli saat itu menjabat deputi penindakan KPK.
Pada 2020, Firli kembali melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman berperilaku karena menyewa helikopter untuk kepentingan pribadi yang menghabiskan Rp 28 juta. Ketua KPK itu menggunakan helikopter untuk perjalanan antara Jakarta dan Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Sebelum memimpin KPK, Firli menghabiskan sebagian besar kariernya di kepolisian. Pria kelahiran Kabupaten Ogan Komering Ulu itu menamatkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang, Jawa Tengah, pada Juli 1990.
Dengan pangkat Letnan Dua (Inspektur Polisi Dua), Firli mengawali karier pada Agustus 1991 sebagai komandan peleton II sabhara di Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Ia mengemban amanah ini hanya kira-kira satu tahun.
Pada September 2012, karier Firli memasuki babak baru dengan menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Boediono hingga Agustus 2014. Saat itu, ia telah menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol).
Firli juga pernah memimpin kepolisian daerah. Tepat sebelum menjabat deputi penindakan KPK, ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat antara Februari 2017 dan April 2018. Ia juga pernah memimpin Kepolisian Daerah Sumatera Selatan antara Juni dan November 2019.