Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyaluran beras lewat Program Keluarga Harapan (PKH) antara 2020 dan 2021. Program ini merupakan salah satu bantuan sosial alias bansos yang memainkan peran penting selama pandemi Covid-19.
Lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas tersangka tapi telah mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk enam orang. Salah satunya adalah eks direktur utama perusahaan daerah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Para tersangka diduga tidak meneruskan beras bantuan sosial ke para penerima manfaat. Mereka justru memanfaatkan oknum untuk memanipulasi laporan yang menunjukkan seolah-olah telah mendistribusikan berasnya.
Pada Selasa (24/5), KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Sosial untuk melengkapi barang bukti dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu. Lembaga ini juga telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik. “Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga miskin sebagai penerima manfaat atau KPM. Program perlindungan sosial yang dikenal sebagai conditional cash trasnfer ini telah berlangsung sejak 2007.
Upaya penanggulangan kemiskinan
Pemerintah menghadirkan PKH untuk memfasilitasi keluarga miskin dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan di sekitar mereka. Secara khusus, program ini bermaksud melindungi ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, dan orang yang sudah lanjut usia (lansia).
Syarat untuk memperoleh PKH meliputi memiliki kartu tanda penduduk (KTP), bukan pegawai pemerintah, masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, dan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional,” tulis Kementerian Sosial pada situsnya.
Menurut Kementerian Keuangan, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan PKH ke 10 juta keluarga miskin pada 2023. Hingga April 2023, pemerintah telah membelanjakan Rp 14,4 triliun untuk menjangkau 9,9 juta KPM.
Bantuan dari PKH berkisar antara Rp 225 ribu dan Rp 750 ribu per tahap penyaluran. Ibu hamil, misalnya, berhak memperoleh bantuan Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun. Lalu, siswa sekolah menengah atas (SMA) memperoleh bantuan Rp 225 ribu per tahap atau Rp 900 ribu per tahun.
Menurut Bank Dunia, PKH memiliki dampak langsung ke rumah tangga miskin dengan mendorong investasi ke produktivitas jangka panjang. Ini bisa memutus siklus kemiskinan antargenerasi.
Mitigasi dampak Covid-19
PKH menjadi salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk menekan dampak pandemi Covid-19. Selain bansos ini, pemerintah juga melindungi masyarakat miskin lewat Kartu Sembako dan subsidi.
Pada 2020, PKH dan bantuan sosial lainnya mengalami sejumlah perubahan di tengah pembentukan stimulus Covid-19, lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk PKH, misalnya, pemerintah menghapus bantuan beras hingga 15 kilogram per bulan.
Bank Dunia mencatat serangkaian program perlindungan sosial telah meredam dampak kemerosotan ekonomi akibat pandemi terhadap kemiskinan. Tanpa program-program tersebut, tingkat kemiskinan sempat diproyeksikan bisa naik ke 11,2% pada 2021. Itu lebih tinggi 1,5 poin persentase dari tingkat kemiskinan aktual pada 2021.