Profil Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi Dana Hibah

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Hendri Zainuddin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (12/6/2023).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
6/9/2023, 09.44 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.

Status tersangka Hendri dapatkan setelah memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin (4/9).

Hendri dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Dia juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).

Ketua Umum KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Sp)

Profil Hendri Zainuddin

Hendri Zainuddin lahir pada  4 Desember 1973. Ia menghabiskan seluruh masa sekolahnya di tempat kelahirannya, Palembang, Sumsel.

Semasa kuliah, dia menjalani dua pendidikan sekaligus. Pertama, sebagai mahasiswa di Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang dan juga menjadi bagian dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti.

Hendri aktif berkecimpung di dunia organisasi mahasiswa. Dia diberi kepercayaan sebagai Ketua Umum Humanika Sumatra Selatan, hingga Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang pada 1997 hingga 1998.

Berkat pengalamannya saat kuliah, Hendri kembali menerima kepercayaan sebagai ketua di beberapa cabang olahraga di Kabupaten Banyuasin. Mulai dari Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Banyuasin, PERBASI, hingga Wushu.

Pria kelahiran Palembang ini mengawali karirnya di dunia politik sejak menjabat sebagai anggota DPRD Banyuasin dalam dua periode yakni 2009 dan 2014. Kariernya di dunia politik makin serius, Hendri pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Reformasi dan Fraksi PKS-PBR pada 2004 dan 2009.

Hingga saat ini, Hendri tercatat pernah mengisi 31 jabatan dalam keorganisasian sejak kuliah. Tak hanya terjun di dunia olahraga dan politik, ia juga menjabat beberapa amanat di bidang organisasi agama hingga bisnis.

Selaras dengan rekam jejak dalam dunia organisasi, Hendri memiliki 17 torehan prestasi kemenangan dalam bidang olahraga. Mulai dari sepak bola, wushu, sepak takraw, hingga basket. Hendri kemudian terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sumsel pada 2021.

Pemeriksaan Ketua Umum KONI Sumsel (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.)

Menjadi Tersangka Korupsi

Hendri dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang,  pencairan deposito, dan dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel yang berasal dari APBD anggaran 2021. Potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 Miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap Hendri. "Menurut tim penyidik khusus (pidsus) Kejati Sumsel untuk tersangka HZ ini masih dianggap kooperatif," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Kuasa Hukum HZ Gede Pasek Suardika mengatakan kliennya telah mendapatkan surat sebagai tersangka pada tahap awal. “Selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka, menunggu jadwal dari Kejati Sumsel,” ucapnya.

Kasus korupsi pengadaan barang, pencairan deposito serta dana hibah ini tidak hanya menjerat pemimpintapi  juga sekretaris umum serta ketua harian KONI Sumsel. Keadaan ini, menurut Kabid Organisasi KONI Sumsel Asmarudin Abdullah, membuat aktivitas organisasi sangat terganggu.

Reporter: Mela Syaharani