Daftar Penggugat Batas Usia Capres - Cawapres, Ada Parpol dan Individu

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Pengujian materiil tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
3/10/2023, 18.00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya, para penggugat meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres diubah, dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun. 

"Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10), dikutip dari Antara.

Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.

Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum. B

Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.

Pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun).

Tak hanya Hite dan Marson, perkara yang sama juga pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Berikut daftar para penggugat usia capres dan cawapres untuk mengikuti Pemilu:

Ketua MK Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai pimpinan Kaesang Pangarep ini mengajukan gugatan soal usia minimal capres-cawapres dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 3 Maret 2023. 

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan, alasan pengajuan ini untuk menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 minimal 35 tahun, menjadi 40 tahun. 

Sebab, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis ataupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan. Dia juga mengatakan batas usia yang dinaikkan justru kontradiktif dengan kondisi demografis pemilih muda pada tahun-tahun ke depan. 

2. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Melalui Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika, Partai Garuda mengajukan permohonan konstitusionalitas norma batas minimal usia capres dan cawapres dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.

Partai yang dideklarasikan pada 2015 lalu mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai Garuda memohon kepada MK untuk menyatakan inkonstitusional syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres. Mereka menginginkan seorang calon yang belum berusia 40 tahun tetapi memiliki pengalaman di bidang pemerintahan seharusnya bisa diusung menjadi capres/cawapres pada pemilu.

3. Sejumlah Kepala Daerah

Beberapa nama kepala daerah juga turut mengajukan perihal batas usia capres cawapres dalam perkara 55/PUU-XXI/2023 pada 5 Mei lalu. Deretan kepala daerah yang mengajukan yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Emran dan Pandu, ketentuan batas usia cawapres bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil. 

Sama seperti Partai Garuda, pimpinan Kota Bukittinggi dan Lampung Selatan itu juga memohon MK memformulasikan ketentuan syarat cawapres dengan memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun tapi sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan presiden/wakil presiden. 

Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

4. Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu

Dua orang tersebut merupakan pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial. Pria berusia 31 dan 38 tahun ini melayangkan gugatan dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 30 tahun pada 7 Agustus 2023.

Ada lima alasan dibalik permohonan uji materi kepada MK. Pertama, mulai dari merasa adanya diskriminasi terhadap usia. Kedua, sebab hilangnya kesempatan bagi kaum Muda Intelektual dalam kontestasi Pemilu. 

Ketiga, adanya keinginan kaum muda pada saat ini ingin maju dan bermimpi besar serta ikut andil dalam mendorong serta memajukan Indonesia menjadi Negara maju. Keempat, hilangnya persamaan hak untuk dipilih. Terakhir, adanya rekonsistensi Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945.

5. Pemohon Lain

Dilansir dari laman resminya, sepanjang tahun 2023 MK telah menerima 27 permohonan terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan terakhir yang diajukan kepada MK terjadi pada 18 September 2023 lalu oleh Gugum Ridho Putra.

Tak hanya PSI dan Partai Garuda, terdapat beberapa partai lain yang turut mengajukan permohonan yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), DPP Partai Berkarya, Partai Buruh, dan Partai Ummat. 

Selain partai, terdapat satu kelompok yang mengajukan dua kali permohonan soal batas usia capres cawapres ini. Kelompok tersebut yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga datang dari jalur perseorangan. Mulai dari Herifuddin Daulay, Viktor Santoso Tandiasa, Suryadin, Handrey Mantiri dan Ong Yenny, Osea Petege, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu Re A, Melisa Mylitiachristi Tarandung, Guy Rangga Boro, Riko Andi Sinaga, Andi Redani Suryanata, Rio Saputro, Gulfino Guevarrato, Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, Rudy Hartono, dan Muhamad Syeh Sultan. 

Reporter: Mela Syaharani