Daftar Penggugat Batas Usia Capres - Cawapres, Ada Parpol dan Individu

Mela Syaharani
3 Oktober 2023, 18:00
capres, cawapres, pemilu 2024, pilpres 2024, mahkamah konstitusi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Pengujian materiil tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya, para penggugat meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres diubah, dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun. 

"Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10), dikutip dari Antara.

Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.

Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum. B

Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.

Pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun).

Tak hanya Hite dan Marson, perkara yang sama juga pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Berikut daftar para penggugat usia capres dan cawapres untuk mengikuti Pemilu:

Putusan pengujian materi UU Sistem Pendidikan Nasional
Ketua MK Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai pimpinan Kaesang Pangarep ini mengajukan gugatan soal usia minimal capres-cawapres dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 3 Maret 2023. 

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan, alasan pengajuan ini untuk menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 minimal 35 tahun, menjadi 40 tahun. 

Sebab, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis ataupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan. Dia juga mengatakan batas usia yang dinaikkan justru kontradiktif dengan kondisi demografis pemilih muda pada tahun-tahun ke depan. 

2. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Melalui Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika, Partai Garuda mengajukan permohonan konstitusionalitas norma batas minimal usia capres dan cawapres dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.

Partai yang dideklarasikan pada 2015 lalu mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...