Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penetapan status tersangka sejak dua pekan lalu. Selain Eddy, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex di Gedung KPK, Kamis (9/11).
Kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan Eddy menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. Berselang sepekan setelah laporan tersebut, Wamenkumham mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi. Ia datang bersama asisten pribadinya, yakni Yogi Ari Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Kasus gratifikasi terkait permintaan bantuan dari PT Citra Lampia Mandiri terkait konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan nikel asal Luwu Timur tersebut. Dalam laporannya ke KPK, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyertakan empat bukti pengiriman dana, serta bukti percakapan antara dua orang yang terafiliasi dengan Edward.
Untuk mengenal lebih jauh siapa Edward, berikut ini profilnya, terkait pendidikan, karier, serta kekayaan yang dimilikinya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pendidikan dan Karier Edward Hiariej
Edward Hiariej lahir di Ambon pada 10 April 1973, dan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 1993. Gelar Sarjana Hukum ia raih pada 1998, dan kemudian dirinya memutuskan untuk berkarier di dunia akademis dengan menjadi dosen di almamaternya mulai 1999 hingga saat ini.
Konsekuensi memutuskan untuk berkarier di dunia akademik membuatnya harus menempuh pendidikan lebih tinggi, yakni ke jenjang magister atau strata dua (S2). Edward menempuh pendidikan S2 di FH UGM.
Tak berhenti di jenjang S2, ia melanjutkan studi doktoral pada 2007, masih di universitas yang sama, dan lulus tahun 2009. Edward tercatat mengantongi rekor lulus jenjang doktoral dalam waktu dua tahun 20 hari.
Prestasi akademiknya tergolong moncer, dimana ia berhasil meraih gelar tertinggi di bidang akademis, yakni sebagai Guru Besar dengan gelar Profesor dalam usia yang terbilang muda, 37 tahun.
Selama menjadi dosen di FH UGM, ia sempat menduduki beberapa jabatan strategis di lingkungan kampus, yakni menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM selama 2002-2007, dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM selama tiga tahun, yakni pada periode 2017-2020.
Edward juga dikenal sebagai saksi ahli dalam sejumlah kasus besar, seperti kasus penistaan agama yang menerpa Basuki Tjahaja Purnama pada 2017. Kemudian, ia juga menjadi saksi ahli dalam sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya sebagai saksi, Edward juga tercatat berperan dalam proses legislasi beberapa Undang-undang. Misalnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
Masuknya Edward dalam lingkaran pemerintahan, dimulai saat ia ditunjuk sebagai penasihat senior Kantor Staf Presiden (KSP) oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Februari 2020.
Posisi ini ia pegang hingga Desember 2020, dimana ia kemudian ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai Wamenkumham. Ia dilantik pada 23 Desember 2020.
Kekayaan Edward Hiariej
Berdasarkan LHKPN 2022 yang ia laporkan pada 2 Maret 2023, Edward tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 20.694.496.446. Berikut ini perincian harta kekayaan yang ia miliki.
1. Tanah dan Bangunan
Nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Edward tercatat sebesar Rp 23 miliar, dengan perincian sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan seluas 162 m2/162 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri, Rp 5 miliar.
- Tanah dan Bangunan seluas 53 m2/53 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri, Rp 5 miliar.
- Tanah dan Bangunan seluas 375 m2/375 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri, Rp 10 miliar.
- Tanah dan Bangunan seluas 214 m2/214 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri, Rp 3 miliar.
2. Alat Transportasi dan Mesin
Untuk aset berupa alat transportasi dan mesin, total kekayaan yang dimiliki Edward tercatat sebesar Rp 1,21 miliar. Secara perinci, aset transportasi dan mesin yang ia miliki, antara lain:
- Mobil, Honda Odyssey tahun 2014, hasil sendiri, Rp 314 juta.
- Mobil, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri, Rp 468 juta.
- Mobil, Jeep Cherokee Limited tahun 2014, hasil sendiri, Rp 428 juta.
Selain aset berupa tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin, Edward tercatat memiliki aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 1.933.937.234. Di saat yang sama, ia memiliki hutang sebesar Rp 5.449.440.788. Sehingga, total kekayaan yang ia miliki sebesar Rp 20.694.496.446.
Patut diketahui, total kekayaan Edward ini mengalami kenaikan 4,08% dibandingkan dengan yang dilaporkan melalui LHKPN 2021, yang berjumlah Rp 19.882.415.859. Kenaikan ini utamanya disumbang oleh kas dan setara kas yang naik Rp 812.080.587 dibandingkan setahun sebelumnya, yang sebesar Rp 1.121.856.647.