Heboh dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kembali menyita perhatian publik setelah lebih dari dua puluh tahun kasus ini terpendam. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI alias Satgas BLBI, atas perintah Presiden Joko Widodo- hanya memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI.
Upaya pemerintah untuk menyelesaikan skandal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI yang disahkan pada 6 April 2021. Dalam dua tahun mendatang, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp 110,45 triliun dari para obligor tersebut.
Rinciannya, Rp 84,8 triliun diselewengkan dari dana yang disalurkan Bank Indonesia kepada perbankan. Pada tahap penggunaan rekening 502 (untuk tambahan BLBI dan blank guarantee) yang merupakan rekening pemerintah, diselewengkan Rp 17,76 triliun. Selanjutnya penyelewengan pada tahap penyuntikan obligasi rekap kepada pihak perbankan sebanyak Rp 431,6 triliun, dan pembayaran bunga Rp 600 triliun.
Inilah yang dalam buku “Bantuan Likuiditas Bank Indonesia” karya Agus Pandoman dihitung sebagai potensi total kerugian negara. Dampaknya, beban utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN setiap tahunnya mencapai Rp 40 triliun, dan Rp 50 triliun harus dilakukan hingga 2021.
Berawal dari Upaya Penyelamatan
Kasus BLBI lahir dari dampak krisis moneter yang terjadi pada 1998. Bermula dari upaya pemerintah menyelamatkan perekonomian Tanah Air dari melemahnya rupiah ke level 15.000 per dolar Amerika kala itu. Pelemahan mata uang Garuda terhadap greenback secara signifikan menyebabkan aksi penarikan uang berjamaah di bank-bank Tanah Air pada 1997.
Alhasil, tidak butuh waktu lama likuiditas di perbankan Tanah Air ikut terkuras dan berujung pada kredit perbankan macet. Untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank-bank tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat menanggung beban bersama lewat skema bantuan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI.
Dana Moneter Internasional (IMF) juga meminta Indonesia untuk menyuntikkan dana bantuan kepada sejumlah bank yang mengalami krisis. Kemudian, pada Desember 1998, BI mengguyur bantuan kepada 48 bank di Indonesia melalui skema BLBI dengan besaran mencapai Rp 144,53 triliun.
Namun, pada 2000, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp 138,7 triliun dari penyaluran dana BLBI. Selain itu, hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperlihatkan penyimpangan dana hingga Rp 54,5 triliun oleh 28 bank penerima dana BLBI tersebut.
Berbuntut Aksi Penyelewengan Massal
Kasus semakin memanas pada 2002, saat Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002. Instruksi tersebut mengenai pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menuntaskan kewajiban maupun yang mangkir dari kewajibannya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga ditugaskan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk bank yang membereskan utangnya. Sedangkan mereka yang belum membayarkan kewajibannya akan dikenakan sanksi. Ada 12 debitur yang menerima SKL di masa pemerintahan Megawati.
Lahirnya Inpres menyimpan banyak kejanggalan dengan indikasi personal approach oleh para debitor terhadap pemerintahan masa itu. Para debitor tersebut di antaranya Hendra Liem (Bank Budi Internasional), The Nin King (Bank Danahutama), dan Ibrahim Risjad (Bank RSI).
Lalu ada Sudwikatmono (Bank Surya), Siti Hardijanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Anthony Salim (Bank BCA), Suparno Adijanto (Bank Bumi Raya), dan Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Bank Indotrade). Pengusaha selanjutnya ykani Philip S. Widjaja (Bank Mashill), Ganda Eka Handria (Bank Sanho), serta Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia).
Beberapa bankir lain yang terindikasi menyelewengkan dana BLBI pun diburu dan diseret ke meja hijau. Sejumlah mantan direktur Bank Indonesia seperti Hendro Budiyanto, Paul Soetopo Tjokronegoro, dan Heru Supratomo menjadi terpidana kasus korupsi tersebut.
Sejumlah obligor juga tercatat melarikan diri saat dipidana, seperti Direktur Bank Pelita Agus Anwar dan Alexander. Ada juga Direktur Bank Indonesia Raya atau Bank Bira, Atang Latif.
Selanjutnya, ada juga terpidana seumur hidup untuk kasus penyelewengan dana BLBI. Hukuman tersebut jatuh pada Hendra Rahardja, yang kemudian meninggal ketika melarikan diri ke Australia. Dia terbukti bersalah dan diketahui melakukan penggelapan dana sebesar Rp 2,65 triliun.
Sederet nama dari penerima dana pun diduga bersalah terhadap dugaan penyelewengan BLBI, namun banyak kasus yang akhirnya terhenti lantaran pemberian SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) oleh pihak berwenang.
Pada September 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketersediaannya untuk membantu mengusut kembali skandal korupsi tersebut. Hingga 2013, KPK mulai melakukan penyidikan terhadap proses pemberian SKL pada penerimanya.
Pada 2004 pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim berhasil mendapatkan SKL oleh BPPN. Namun, setelah diusut KPK, terdapat dugaan kerja sama antara Sjamsul dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Syafruddin kemudian dijatuhi vonis 13 tahun penjara di pengadilan, karena dianggap merugikan negara dalam upayanya membantu Sjamsul menggelapkan Rp 4,5 triliun.
Syafrudin bersama kuasa hukumnya mengajukan banding pada 2018, namun dia malah mendapat penambahan vonis dua tahun penjara oleh pengadilan. Hingga 2019, Syafruddin dibebaskan melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasinya.
Sementara itu, Sjamsul dan Istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019. Mereka kabur ke Singapura dan berstatus buron alias masuk ke dalam daftar pencarian orang lantaran tidak mau diajak bekerja sama oleh pihak berwenang. Namun pada 2021, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih dengan menerbitkan SP3. Hal ini menuai kritik terhadap KPK karena berhenti mengusut kasus korupsi sebesar Rp 4,58 triliun itu.
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa keputusan penghentian penyidikan ini justru menggadaikan janji pimpinan KPK terdahulu, untuk membasmi tuntas kerugian keuangan negara dalam kasus penyelewengan dana BLBI tersebut.
KPK dikabarkan menutup penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih dengan alasan kepastian hukum lantaran Syafruddin, sebelumnya telah divonis bebas oleh MA dengan pengajuan kasasi.
Penyumbang bahan: Nada Naurah (Magang)