IHSG Anjlok 5% ke Level 4.113, Perdagangan Bursa Pagi Ini Disetop Lagi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.
Ilustrasi, warga melintas di samping layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3/2020). Perdagangan di bursa kembali dibekukan pada Kamis (18/3) pagi setelah IHSG anjlok hingga 5%.
19/3/2020, 10.29 WIB

Perdagangan bursa saham pada Kamis (19/3) pagi kembali dibekukan selama 30 menit (trading halt) setelah Indeks harga saham gabungan atau IHSG kembali turun 5,01% menyentuh level 4.113 tepat pukul 09.37 WIB. Dengan begitu, perdagangan akan kembali dibuka pada pukul 10.07 WIB.  

Dibekukannya pasar saham ini menjadi yang keempat kalinya dalam sepekan terakhir sejak Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan peraturan baru trading halt jika IHSG turun 5%. Trading halt pertama kali sepanjang sejarah pasar modal Indonesia terjadi pada perdagangan Kamis (12/3) pada pukul 15.33 WIB.

Kemudian, pembekuan perdagangan terjadi kedua kalinya pada Jumat (13/3) ketika bursa saham baru berjalan selama 15 menit. Lalu, bursa membekukan perdagangan pada Selasa (17/3) tepat pukul 15.02 WIB setelah IHSG turun hingga 5%.

Pada saat dibekukan, tercatat jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 962 juta unit saham dengan nilai transaksi Rp 1,22 triliun. Hanya ada 42 saham yang bergerak naik, sedangkan 294 saham lainnya bergerak turun. 

(Baca: IHSG Diprediksi Masih Turun, Cermati Saham-saham Perusahaan Besar)

Sejalan dengan penurunan indeks, investor asing catatkan net sell dengan nilai Rp 450,92 miliar di pasar reguler. Saham yang dilepas asing paling besar yaitu BBCA dengan nilai jual bersih Rp 232,8 miliar. Hal itu membuat saham BBCA turun 7% di harga Rp 23250 per saham yang akhirnya terkena auto rejection bawah. 

Sebelumnya BEI hanya mengatur trading halt jika IHSG turun 10% dan 15% seperti dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika IHSG turun lebih 10% dalam sehari, maka trading halt akan diberlakukan selama 30 menit.

Jika setelah dihentikan sementara namun IHSG masih terus turun hingga lebih dari 15%, maka diberlakukan trading suspend atau penghentian perdagangan sampai akhir sesi atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, BEI menambah peraturan baru terkait trading halt jika IHSG turun hingga 5%. Sehingga terdapat tiga kondisi yang menyebabkan bursa menghentikan sementara perdagangan saham di pasar modal.

(Baca: IHSG Anjlok 2,83%, Harga Saham 7 Perusahaan Malah Meroket Lebih 20%)

Reporter: Ihya Ulum Aldin