Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) merasa dirugikan dengan adanya likuidasi enam produk reksa dana yang mereka investasikan di MPAM. Bahkan, nilai kerugian dari likuidasi tersebut mencapai Rp 3-4 triliun.
Perwakilan nasabah Minna Padi, Andi, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut dihitung dari penurunan nilai aktiva bersih (NAB) sekitar 40-50% setelah OJK membubarkan enam produk reksa dana mereka pada 21 November 2019.
Pasalnya, keenam produk reksa dana tersebut menawarkan imbal hasil pasti, yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014.
Adapun, dana kelolaan enam produk reksa dana Minna Padi tercatat sekitar Rp 5,75 triliun pada Oktober 2019. "Kalau bicara portofolio asset under management (AUM) dari Minna Padi di Oktober 2019 sebelum masa suspensi dan likuidasi itu hampir Rp 6 triliun," kata Andi di gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (20/2).
(Baca: BEI: Kasus Reksa Dana Minna Padi Tak Pengaruhi Penurunan IHSG)
Keenam produk reksa dana tersebut, antara lain Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.
Dengan adanya penurunan NAB, maka dana tersisa yang dimiliki para nasabah di enam produk reksa dana Minna Padi hanya mencapai 50%-60%. Kemudian, manajemen Minna Padi menawarkan proses likuidasi dengan membagi porsi pengembalian berupa tunai dan saham.
Andi mengatakan, dana tunai yang ditawarkan untuk dikembalikan kepada nasabah rata-rata berkisar 20%-30%. Sebanyak 30%-40% sisanya akan dibayarkan melalui saham. "Dengan menghitung cash saja (kerugian) 80%, berarti kerugian nasabah bisa pada angka Rp 3-4 triliun," kata Andi.
Persoalannya, banyak saham yang ditawarkan kepada nasabah sudah berada pada titik terendah di pasar regular, yakni Rp 50. Nasabah Minna Padi lainnya, Imel, mengatakan, saham-saham yang ditawarkan itu belum tentu bisa terjual.
(Baca: Kasus Reksa Dana Minna Padi, BEI Sebut Sekuritas Tahan Transaksi Saham)
Apalagi dengan kondisi pasar yang saat ini tidak kondusif. "Kami sendiri orang awam enggak mungkin bisa mengelola saham itu dan enggak tahu kapan waktunya (untuk menjual saham). Kami juga enggak mau pusing ngurusin itu," kata Imel.
Atas dasar itu, beberapa nasabah telah mendatangi OJK untuk mencari solusi atas masalah ini. Mereka mewakili lebih dari 400 nasabah lain yang tak sepakat dengan tawaran likuidasi oleh Minna Padi.
Dari hasil pertemuan tersebut, Andi menyebut OJK telah menyetujui agar Minna Padi tak hanya menawarkan opsi pengembalian dana nasabah melalui tunai dan saham. Minna Padi juga tak boleh melarang adanya nasabah yang ingin dana mereka dikembalikan secara tunai.
Kemudian, OJK sepakat bahwa Minna Padi harus bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana yang dimiliki nasabah. Hanya saja, Andi meminta agar OJK bisa mengeluarkan surat keputusan resmi terkait hal itu. "Saya bilang untuk meeting kedua setiap poin ini dikeluarkan surat resmi dari OJK," kata Andi.
(Baca: Saham Underlying Reksa Dana Disuspensi, Masalah Emco Asset Makin Berat)