BEI: Kasus Reksa Dana Minna Padi Tak Pengaruhi Penurunan IHSG

Image title
3 Desember 2019, 16:56
BEI menegaskan, penurunan IHSG selama enam hari perdagangan bukan karena kasus reksa dana yang menimpa PT Minna Padi Aset Manajemen
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, pekerja berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama enam hari perdagangan terkoreksi 3,28%. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, penurunan ini bukan disebabkan oleh kasus reksa dana yang menimpa PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, kasus reksa dana tersebut memang berpengaruh terhadap IHSG, namun kecil. “Kami sudah lihat dari research, itu biasa saja pengharuhnya,” kata dia di Gedung BEI, Jakarta, hari ini (3/12).

Berdasarkan pantauan BEI, penurunan IHSG lebih banyak disebabkan oleh harga saham—yang kapitalisasi pasarnya besar (blue chip)—yang bergerak turun. Selain itu, indeks di kawasan Asia lainnya turun.

Kedua faktor itu berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. "Jadi, (penurunan IHSG ini) wajar saja," kata Inarno.   (Baca: Sepekan Melemah hingga di Bawah 6000, IHSG Hari Ini Diramal Turun Lagi)

Sejak penutupan perdagangan pekan lalu (21/11), IHSG terus terkoreksi selama enam hari berturut-turut. Penurunannya mencapai 3,28%, dan sempat ditutup di level 5.953,06 pada 28 November 2019.

Selama periode tersebut, investor asing melepas sahamnya di pasar modal dalam negeri. Investor asing tercatat menjual saham hingga Rp 3,3 triliun selama enam hari.

Tanggapan berbeda diutarakan oleh Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee. Ia menilai, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan beberapa produk reksa dana memicu aksi jual saham oleh investor.

(Baca: Investor Asing Jualan Saham Rp 1,5 Triliun, IHSG Terperosok 0,73%)

Ia mencatat, investor menjual saham blue chip yang ada di dalam produk reksa dana yang dibubarkan OJK. Menurut dia, investor pun masih memantau langkah OJK terkait hal itu. “Hal itu masih akan memberikan tekanan jual pada pasar saham,” kata Hans.

Kasus ini bermula saat Minna Padi Aset Manajemen menawarkan imbal hasil pasti (fixed return) hingga 11% untuk periode investasi enam sampai 12 bulan atas produk-produk reksa dana. Padahal, manajer investasi tidak boleh menjanjikan return kepada pembeli produk reksa dana.

Karena itu, OJK membubarkan enam produk reksa dana yang ditawarkan Minna Padi. Hal itu tertuang dalam surat bernomor S-1422/PM.21/2019. Menurut Hans, hal ini memicu investor menjual saham emiten yang kapitalisasi pasarnya besar.

(Baca: Minim Sentimen, IHSG Diprediksi Menguat Terbatas di Level 6.100)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...