Kepercayaan investor terhadap kinerja pemerintah menurun pada kuartal III 2019. Ini tercermin dari Indeks Kepercayaan Investor terhadap Pemerintah (IKIP) yang dibuat berdasarkan survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 272 responden pengelola dana investasi dengan total melebihi Rp 700 triliun.
Terdapat lima indikator utama dalam pengukuran IKIP yaitu kemampuan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, menciptakan suasana aman dan tenteram, menjaga stabilitas harga barang dan jasa, menyediakan dan merawat infrastruktur, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
(Baca: Usai Pemilu, Kepercayaan Investor Merosot Akibat Lesunya Ekonomi Dunia)
IKIP pada kuartal III berada di posisi 161,5 atau turun dari posisi 175,8 pada kuartal II. Penilaian investor atas semua indikator utama menunjukkan penurunan, berbanding terbalik dengan kenaikan pada kuartal II. Penurunan penilaian terbesar yaitu pada kemampuan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Indeks kepercayaan investor atas kepastian hukum dan rasa keadilan turun 31 poin dari posisi 160,8 pada kuartal II atau sebelum Pemilu menjadi 129,8 pada kuartal III atau setelah Pemilu. Ini berbanding terbalik dari indeks kuartal II yang naik 16,1 poin dari kuartal sebelumnya.
(Baca: Investor Institusi Yakin IHSG Oktober Naik, Sektor Konsumsi Potensial)
“Keputusan pemerintah dan DPR untuk merevisi beberapa undang-undang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat yang kemudian berpengaruh terhadap keyakinan investor terkait penegakan hukum di Indonesia,” kata Panel Ahli Katadata Insight Center Wahyu Prasetyawan, Rabu (16/10).
Adapun pengelola dana investasi yang menjadi responden dalam survei KIC terdiri dari Manajemen Investasi, Dana Pensiun, dan perusahaan asuransi. Responden asuransi memberikan penilaian paling rendah terhadap kinerja pemerintah dibandingkan dengan dua institusi lainnya.