Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Benny Tjokrosaputro dan perusahaannya PT Hanson International Tbk (MYRX) sudah membayar denda atas sanksi rekayasa laporan keuangan 2016. Benny, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Hanson, diganjar sanksi administratif berupa denda Rp 5 miliar.
Sanksi tersebut diberikan OJK karena Hanson mengakui pendapatan atas penjualan Kaveling Siap Bangun (Kasiba) Perumahan Serpong Kencana dalam Laporan Keuangan Tahunan 2016. Padahal, Hanson sebelumnya tidak menyampaikan PPJB tertanggal 14 Juli 2016 tersebut.
Benny, yang saat itu menjabat Direktur Utama Hanson, juga terbukti tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada OJK. Hal ini menyebabkan otoritas tidak dapat menggunakan kewenangan untuk memerintahkan Hanson International melakukan koreksi atas pengakuan pendapatan pada laporan keuangan 2016. "Pak Benny sudah bayar, Hanson juga," kata Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/8).
(Baca: Sengketa Goldman Sachs vs Benny Tjokro, BEI: Transaksi Tak Perlu Batal)
Dalam pengumuman yang dirilis OJK, Kamis (8/8) malam, dijelaskan bahwa OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Hanson International sebesar Rp 500 juta dan perintah tertulis untuk melakukan penyajian ulang (restatement) Laporan Keuangan Tahunan 2016. Penyajian ulang tersebut karena Hanson International mengakui pendapatan atas penjualan Kasiba dengan metode akrual penuh pada Laporan Keuangan 2016 dengan nilai gross Rp 732 miliar.
Namun, di dalam laporan keuangan tahun tersebut, Hanson tidak mengungkapkan PPJB tertanggal 14 Juli 2016 itu. Karena tidak ada PPJB dicantumkan, pendapatan Hanson International menjadi overstated (salah penyajian) dengan nilai yang material sejumlah Rp 613 miliar.
Fakhri mengatakan, Hanson International sempat mengajukan pengunduran penyampaian restatement laporan keuangan 2016 dan pihaknya pun memberi lampu hijau. "Kami setujui (diundur), paling lambat nanti 31 Agustus kami sudah terima restatment yang baru dari mereka (Hanson International)," kata Fakhri.
(Baca: Merunut Sengketa Saham Goldman Sachs vs Benny Tjokro)
Selain Benny, Direktur Hanson International Adnan Tabrani juga tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta. OJK menilai, dia juga bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan 2016.
Bukan hanya mereka, OJK juga mengenakan sanksi kepada Sherly Jokom yang merupakan rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst&Young) yang mengaudit laporan keuangan 2016. Sherly dijatuhkan hukuman berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.