Berisiko Gagal Bayar Utang, Bursa Telusuri Perubahan Pengurus Jababeka

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Suasana aktivitas Pusat Logistik Berikat (PLB) Cikarang Dry Port yang dikelola oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
16/7/2019, 17.23 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mendalami proses perubahan pengurus PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA) terkait risiko gagal bayar atau default utang . Perubahan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST), Kamis 26 Juni 2019.

"Memang di situ (RUPST) sudah diputuskan, cuma kami masih meneliti kira-kira prosesnya sudah betul atau tidak. Karena setahu saya, pengajuan perubahan pengendalipada saat RUPST," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (16/7).

Meski demikian, Inarno memastikan pihak Bursa tidak ingin mencampuri keputusan RUPST yang sudah disepakati. Sehingga, jika keputusan RUPST tersebut sah, tidak ada masalah. "Itu keputusan RUPST, keputusan tertinggi," ujarnya.

Selain itu, yang tengah didalami oleh Bursa yaitu terkait klusul surat utang atau notes yang membuat Jababeka harus membeli kembali alias buy back surat utang tersebut karena melakukan perubahan pengurus perusahaan. Dalam proses pembelian kembali, investor harus tahu apakah benar-benar harus dilakukan sesuai klausulnya.

(Baca: Jababeka Terancam Gagal Bayar Utang Di Tengah Kinerja Keuangan Positif)

Terancam Gagal Bayar Utang Gara-gara Ganti Pengurus

Seperti diketahui, Kawasan Industri Jababeka berisiko gagal bayar atau default utang yang diterbitkan anak usahanya, Jababeka International BV, sebesar US$ 300 juta atau setara Rp 4,23 triliun. Risiko ini disebabkan oleh pergantian susunan direksi dan komisaris yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni lalu.

Sekretaris Perusahaan Jababeka, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Jababeka Budianto Liman mengatakan, akibat dari pergantian pengurus tersebut, Jababeka harus melakukan buy back surat utang dengan harga 101 % dari nilai pokok, belum termasuk kewajiban bunga yang dibayarkan setiap enam bulan.

Surat utang itu diterbitkan pada Oktober 2016 dengan nilai pokok US$ 189,15 juta dan pada November 2017 dengan nilai pokok US$ 110,15 juta. Keduanya memiliki kupon atau tingkat bunga sebesar 6,5 %.

Pergantian jajaran pengurus tersebut merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) yang masing-masing memiliki 6,39 % dan 10,84 % saham perusahaan. Dalam RUPST, 52,12 % pemegang menyetujui direktur utama yang sebelumnya diduduki Budianto digantikan oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sugiharto, serta Aries Liman diangkat sebagai komisaris perusahaan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin