Blue Bird Bangun Anak Usaha Jasa Kurir dengan Modal Rp 400 Miliar

Bluebird KATADATA|Arief Kamaludin
Bluebird KATADATA|Arief Kamaludin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
4/2/2019, 18.55 WIB

PT Blue Bird Tbk. baru saja membentuk anak usaha baru yang bergerak di bidang usaha transportasi, pergudangan, pos, dan kurir bernama PT Trans Antar Nusabird. Perusahaan baru ini dibentuk Blue Bird bersama anak usahanya yang lain yaitu PT Big Bird Pusaka.

"Bidang usaha perusahaan yaitu transportasi, pergudangan, pos dan kurir, pariwisata, perdagangan, jasa persewaan, agen perjalanan, dan jasa keuangan," seperti dikutip dari surat yang diunggah ke keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (4/2).

Perusahaan berkode emiten BIRD dan anak usahanya ini menyuntik modal dasar senilai Rp 400 miliar yang terdiri dari 400 ribu lembar saham dengan nilai nominal Rp 1 juta per sahamnya. Selain itu, modal di tempat dan modal disetor masing-masing sebesar Rp 110 miliar.

(Baca: Profit Taking Investor Seret IHSG Turun 0,88%)

Adapun, Blue Bird memegang 99,9% saham Trans Antar Nusabird atau setara 109.890 lembar saham dengan nilai nominal sejumlah Rp 109,89 miliar. Sedangkan Big Bird Pusaka memegang sisa saham dengan persentase 0,1% atau setara 110 lembar saham dengan nilai nominal sejumlah Rp 110 juta.

Perusahaan baru ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 1 Februari 2019. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk perluasan usaha dari Blue Bird grup. 

"Pendirian Perusahaan (Trans Antar Nusabird) tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan," tulis surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Blue Bird Purnomo Prawiro dan Direkturnya Sandy Permadi ini.

(Baca: Blue Bird Buka Peluang Gandeng Platform Teknologi Selain Go-Jek)

Mereka percaya, dengan perluasan lini bisnis ini, akan mampu menunjang kegiatan operasional perusahaan secara grup. Dengan begitu, pendirian perusahaan ini juga dapat menunjang kelangsungan usaha Blue Bird Grup.

Reporter: Ihya Ulum Aldin