Rencana Bank MUFG menggabungkan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BBNP) ke dalam PT Bank Danamon Tbk. (BDMN) memiliki beberapa implikasi. Bank MUFG merupakan pemegang saham pengendali di kedua bank tersebut. Dengan adanya aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy, Bank MUFG harus menggabung dua bank miliknya tersebut.
Dalam ringkasan rancangan penggabungan usaha (RRPU) yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), penggabungan dua bank ini memiliki sejumlah implikasi, di antaranya terkait perpajakan, perizinan/aturan hukum, risiko integrasi, potensi sinergi yang gagal, potensi kehilangan nasabah, serta risiko ketenagakerjaan.
"Manfaat utama dari penggabungan akan menjadi sinergi potensial, di awal akan ada dampak keuangan bagi bank peserta penggabungan, serta risiko-risiko implementasi sehubungan dengan hal-hal terkait budaya, manajemen dan operasional, yang dapat menyebabkan sinergi yang diharapkan tidak terwujud baik secara keseluruhan maupun sebagian," tulis RPPU.
(Baca: Jelang Merger, Saham Bank Danamon Jadi Buruan Investor)
Sinergi dua institusi yang memiliki perbedaan visi, misi, budaya, manajemen, dan operasional akan menjadi kendala yang cukup berat untuk diatasi dalam proses merger dan akuisisi, terlepas dari biaya-biaya yang akan timbul dari proses tersebut. Pasalnya akan ada pihak yang kehilangan posisinya di jajaran manajemen, terutama pada bank yang akan melebur, dalam hal ini BNP.
Namun yang paling sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik yaitu dari sisi ketenagakerjaan. Jika hal ini tidak disampaikan dengan baik kepada karyawan banknya akan melebur, atau tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, potensi tuntutan hukum akan menghadang di masa mendatang.
Dalam RRPU, kedua bank yang akan melakukan merger menyadari bahwa ada kemungkinan beberapa karyawan mungkin memilih untuk tidak melanjutkan masa kerjanya pada bank hasil merger. Apabila sebagian besar karyawan menolak proses merger tersebut, ada kemungkinan proses merger menjadi tertunda atau batal terlaksana.
Kendati demikian, untuk mempertahankan karyawan kunci, dua bank perserta merger akan melakukan langkah-langkah strategis untuk mencapai hasil yang optimal, dengan melakukan sosialisasi tujuan merger dan potensi pertumbuhan yang dapat dicapai melalui merger tersebut.
(Baca: Usai Merger dengan BNP, Bank MUFG akan Kuasai 72,78% Saham Danamon )
Potensi pertumbuhan tersebut dapat memberikan peluang karir yang lebih luas dan terbuka kepada karyawan yang memutuskan untuk melanjutkan karir mereka di bank hasil merger.
Penggabungan sistem operasional dan teknologi informasi juga berpotensi membuat operasional bank menjadi terganggu, sehingga bisa saja nasabah yang tidak nyaman dengan hal tersebut akan berpindah ke bank lain. Dalam hal ini perlu disampaikan informasi terkait keuntungan yang akan didapatkan nasabah dengan adanya merger.
Kedua bank peserta penggabungan juga harus lebih dulu mendapatkan izin dari OJK dan dari Japan Financial Services Agency (JFSA) untuk mendapatkan persetujuan untuk menjadikan Bank Danamon sebagai anak usaha MUFG. Jika JFSA tidak menyetujuinnya, maka proses penggabungan ini tidak akan berjalan. Namun, jika mendapatkan persetujuan Bank Danamon juga harus tunduk pada peraturan perbankan yang berlaku di Jepang, selain patuh pada peraturan di Indonesia.
(Baca: Kaji Ulang Aturan SPP, OJK Buka Peluang Satu Pihak Punya Banyak Bank)