Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta pemerintah membentuk satu kementerian khusus untuk mengatur, mengawasi, dan membina perusahaan-perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi pasar modal dengan pemerintah.
Ketua Umum AEI Franciscus Welirang mengatakan keberadaan pasar modal dan emiten di Indonesia terus mengalami perkembangan. Perlu adanya kementerian khusus yang membawahi perusahaan-perusahaan yang telah melantai di BEI dan pasar modal pada umumnya. Hal ini perlu diatur dalam aturan yang tepat setingkat Undang-Undang (UU).
"Sejak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami seperti kehilangan induk," ujar pria yang akrab disapa Franky ini, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (6/11).
Bappepam merupakan sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal. Bappepam juga merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Lembaga ini kemudian dibubarkan dan kewenangannya diberikan kepada OJK.
Franky menekankan kenginginan perlunya kementerian teknis ini untuk sinkronisasi dan koordinasi dalam pembuatan atau revisi Undang-Undang (UU) terkait dengan pasar modal Indonesia, khususnya aturan bagi emiten. Hal inilah yang tidak dimiliki OJK saat ini. Menurutnya, perkembangan emiten dan pasar modal yang baik menjadi penting bagi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jadi, selama ini kami bicara dengan Kementerian karena hanya sekedar kenal (dengan pejabat), tapi kan juga harus formal," ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pertumbuhan pasar modal Indonesia masih bisa didorong semakin cepat lagi. Saat ini, ada 535 perusahaan yang telah tercatat di BEI dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 6.600 triliun dan Indeks Harga Saham Gabungan dikisaran angka 6.040.
Masalahnya, terdapat kendala yang dihadapi yang menunda perusahaan masuk ke bursa untuk mencari pendanaan. Hariyadi mencontohkan, yaitu banyaknya permintaan diskon dan potongan-potongan apabila perusahaan melakukan penerbitan saham baru (right issue). Untuk itu, pihak BEI bersama regulator, terutama campur tangan pemerintah, dibutuhkan dalam mencari solusinya.
"Kalau banyak tier to tier seperti itu kan lebih baik menghubungi perbankan untuk pendanaan. Apalagi bunganya sekarang sudah menurun," ujar Hariyadi.
Menyikapi permintaan pengusaha ini, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sangat mendukung perkembangan emiten dan bursa saham Indonesia. Dia menyadari saat masih ada Bappepam di bawah Kementerian Keuangan, hubungan antara pemerintah dengan emiten cukup dekat.
"Sekarang bagaimana OJK bisa menaungi capital market ini bersama dengan pihak BEI menjadi lebih baik," ujar Airlangga.