Bos Ditangkap KPK, Harga Saham Agung Podomoro Anjlok 10 Persen

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Yura Syahrul
4/4/2016, 12.07 WIB

KATADATA - Kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta, tidak hanya menyeret nama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Kasus tersebut juga membuat harga saham raksasa perusahaan properti itu anjlok cukup dalam.

Pada pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/4) pagi, harga saham Agung Podomoro langsung jatuh ke level Rp 275 per saham. Penurunan ini terus berlanjut hingga mencapai Rp 270 per saham atau 10 persen lebih rendah dari penutupan perdagangan akhir pekan lalu. Penurunan harga saham berkode APLN ini tertahan karena terkena aturan sistem otomatis batasan bawah penurunan harga saham dalam satu hari (auto rejection).

Padahal, saham beberapa perusahaan properti pada hari Senin ini mencetak kenaikan harga. Saham PT Alam Sutera Tbk misalnya, sudah naik 1,06 persen menjadi Rp 380 per saham. Sedangkan harga saham PT Bumi Serpong Damai Tbk sudah naik 0,28 persen menjadi Rp 1.820 per saham.

(Baca: Insentif Investasi Real Estate Terkendala Imbal Hasil)

Anjloknya harga saham Agung Pomodoro ini tidak bisa dilepaskan dari kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja, M. Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan Agung Podomoro.

Ariesman, yang telah menyerahkan diri ke KPK, Jumat pekan lalu, dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,14 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan pemberian tahap pertama sudah dilakukan pada 28 Maret lalu sebesar Rp 1 miliar.

(Baca: Gairahkan Properti, Sinar Mas Harap Tax Amnesty Segera Disahkan)

Sekadar informasi, Agung Podomoro Land Didirikan pada 30 Juli 2004. Saat itu, namanya masih PT Tiara Metropolitan Jaya. Pada 2010, proses restrukturisasi perusahaan rampung dan perusahaan induk dialihkan ke kendali Agung Podomoro Land.

(Infografik: Tahun Lesu Sektor Properti)

Bidang usaha Agung Podomoro meliputi real estate, termasuk pembebasan tanah, pengembang, dan penjualan tanah, baik tanah untuk perumahan, maupun tanah untuk industri. Selain itu, penjualan tanah berikut bangunannya seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran. Proyeknya antara lain, Mediterania Garden Residence 2, Central Park, Royal Mediterania Garden, Garden Shopping Arcade, Gading Nias Emerald, Gading Nias Residence, Grand Emerald, Gading Nias Shopping Arcade, Madison Park dan Garden Shopping Arcade 2.