LPS Komit Atasi Masalah Permodalan Bank Mutiara

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir
Penulis:
19/12/2013, 00.00 WIB

KATADATA ? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen menyelesaikan permasalahan permodalan Bank Mutiara sesuai prosedur. Hal itu terkait dengan penurunan rasio kecukupan modal Bank Mutiara di bawah 8 persen.

"LPS berkomitmen menyelesaikan masalah permodalan Bank Mutiara," ujar Juru bicara LPS Samsu Adi Nugroho kepada Katadata, Kamis, 19 Desember 2013. Namun, dia enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai komitmen yang dimaksud.

Komitmen LPS tersebut disampaikan seiring dengan surat dari Bank Indonesia yang menghendaki agar lembaga penjamin simpanan nasabah bank tersebut menyuntikkan tambahan modal senilai Rp 1,5 triliun untuk Bank Mutiara. BI mendesak LPS memenuhi tambahan modal mengingat bank sentral akan menyerahkan fungsi pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai awal 2014. Dengan tambahan modal tersebut, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Mutiara bisa dinaikkan agar memenuhi ketentuan BI, sekitar 14 persen.

Atas tuntutan BI tersebut, LPS kemudian menyampaikan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Anggota BPK Rizal Djalil membenarkan telah menerima surat dari LPS, namun lembaganya enggan memberikan komentar lebih jauh atas surat lembaga asuransi dana nasabah perbankan tersebut.

DPR juga telah menerima surat permintaan konsultasi dari LPS. Menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, surat yang ditujukan kepada DPR itu berisi permintaan rapat konsultasi, namun tidak menyebut secara rinci mengenai permintaan tambahan modal.

Harry berpendapat dalam UU LPS sudah jelas bahwa jika LPS menyuntikkan modal tak perlu menunggu persetujuan dengan DPR. "LPS bisa mengambil tindakan," tutur Harry kepada Katadata.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar