Jual Lippo Mall Puri, Lippo Karawaci Kantongi Rp 3,5 Triliun

Donang Wahyu | Katadata
Ilustrasi. Jual beli Lippo Mall Puri merupakan transaksi terafiliasi.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
31/8/2020, 13.05 WIB

PT Lippo Karawaci Tbk  bakal menjual pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri yang saat ini dikelola oleh anak usahanya PT Mandiri Cipta Gemilang. Kompleks apartemen sekaligus pusat perbelanjaan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat ini akan dibeli senilai Tp 3,5 triliun oleh pihak yang masih terafiliasi dengan emiten berkode saham LPKR ini, yakni PT Puri Bintang Terang.

"Harga jual beli properti yang wajib dibayarkan oleh PBT kepada MCG yaitu sebesar Rp 3,5 triliun," seperti dikutip dari keterbukaan informasi yang diunggah Lippo Karawaci pada Senin (31/8).

Lippo Mall Puri merupakan rumah susun atas mal yang terletak di Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Properti tersebut dimiliki secara sah oleh MCG, berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atas Properti yang akan diterbitkan untuk dan atas nama MCG.

MCG merupakan anak usaha yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci. Sementara, PBT adalah merupakan anak Lippo Malls Indonesia Retail Trust, suatu Real Estate Investment Trust yang dibentuk dan tunduk pada hukum Singapura.

Transaksi yang diawali dengan penandatangan perjanjian jual-beli bersyarat pada 11 Maret 2019 tersebut, merupakan transaksi afiliasi. Perjanjian rencana pengalihan properti tersebut, sudah diubah sebanyak tiga kali, terakhir pada 28 Agustus 2020.

Sehubungan dengan rencana tersebut, PBT selaku pembeli memiliki beberapa sumber pendanaan. Pertama, dana hasil rights issue LMIRT sebesar kurang lebih SGD 280 juta atau setara dengan Rp 2,99 triliun. Dananya akan disalurkan oleh LMIRT kepada Binjaimall Holdings, baik dalam bentuk modal atau pinjaman.

Kedua, pemberian pinjaman oleh MCG kepada Binjaimall Holdings berdasarkan Vendor Financing. Pemberian pinjaman tersebut dengan jumlah pinjaman pokok maksimal sebesar SGD 40 juta atau setara Rp 428,53 miliar.

Keseluruhan dana yang diperoleh Binjaimall Moldings dari kedua sumber tersebut di atas, akan disalurkan kepada PBT baik dalam bentuk tambahan modal atau pinjaman. Kemudian, dana itu akan digunakan oleh PBT untuk membayar pembelian Lippo Mall Puri kepada MCG yang nilainya sekitar Rp 3,5 triliun.

Harga jual-beli tersebut wajib dibayarkan oleh PBT kepada MCG dengan cara transfer ke rekening yang ditunjuk MCG pada tanggal penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh MCG dan PBT atas jual beli properti. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu paling lambat pada 31 Maret 2021.

Rencana Transaksi dilaksanakan merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan Lippo Karawaci dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditasnya. Hasil yang akan diterima oleh Lippo Karawaci dari pelaksanaan rencana ini, akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional Lippo Karawaci.

 

Reporter: Ihya Ulum Aldin