Pengelola platform investasi PT Bareksa Portal Investasi melaporkan sejumlah akun di aplikasi pesan Telegram kepada Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Co-Founder & CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra mengatakan akun-akun telegram palsu itu telah memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK untuk melakukan penipuan. Salah satu akun palsu bernama 'Bareksa Investasi' bahkan meminta dana kepada masyarakat.
Karaniya meminta masyarakat waspada terhadap modus penipuan di Telegram yang mengatasnamakan Bareksa. Dia menyarankan masyarakat untuk menjadi informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs, dan media sosial resmi perusahaan.
"Kami berterimakasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan kami. Kami mohon agar pihak berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini," ujar Karaniya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4).
Rani Sumarni, Chief Sales Marketing Officer Bareksa menambahkan sejumlah akun Telegram palsu mengatasnamakan Bareksa dan mengaku sebagai perusahaan perdagangan saham, bukan sebagai agen reksa dana seperti izin yang dimiliki Bareksa.
"Mereka (akun Telegram palsu) mengaku sebagai perusahaan trading saham, padahal kami tidak ada izin itu, kami agen reksa dana. Sudah banyak korban yang harus membayar dana investasi pokok jutaan rupiah. Pelaku juga menggunakan sistem teknologi yang cukup canggih," paparnya saat dihubungi Katadata.
Sebagai pemimpin pasar (market leader) fintech investasi, Bareksa mewakili industri marketplace reksa dana untuk mencegah berlanjutnya modus penipuan yang lebih banyak di masa mendatang.
Rani juga mengimbau pemerintah dan OJK dan Kominfo untuk terus meningkatkan melakukan literasi keuangan secara merata agar masyarakat tak mudah terjerat dengan modus penipuan investasi.
Atas laporan Bareksa tersebut, OJK akhirnya merilis pengumuman yang menyatakan bahwa akun Telegram 'Bareksa Investasi' telah melakukan pemalsuan izin usaha investasi perdagangan/investasi dana.
"Akun ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi yang telah mendapat izin OJK sebagai agen penjual efek reksa dana," ujar Direktur Humas OJK Darmansyah.
Sebagai informasi, Bareksa merupakan perusahaan fintech investasi yang telah mendapat izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK.
Selain memasarkan reksa dana, Bareksa juga merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Surat utang yang dimaksud antara lain, Obligasi Negara Ritel, Sukuk Ritel, Savings Bond Ritel, dan Sukuk Tabungan.