Tak Bayar Utang Jatuh Tempo, Perdagangan Saham Sritex Disetop Bursa

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Lavinda
18/5/2021, 21.19 WIB

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menunda pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III 2018 ke-6. Alhasil, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham emiten berkode SRIL itu di pasar modal, Selasa (18/5).

Direktur Keuangan Sri Rejeki Isman Allan Moran Severino mengatakan, saat ini perseroan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga sebagai semua utang tanpa terkecuali akan otomatis direstrukturisasi.

"Perseroan tidak boleh melakukan pembayaran utang, termasuk kepada MTN yang jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2021, kecuali perusahaan melakukan pembayaran kepada semua kreditur," ujar Allan dalam keterangan tertulis pada Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (18/5).

Menanggapi informasi yang diberikan Sritex, dan berdasarkan surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 17 Mei 2021 terkait penundaan pembayaran MTN tersebut, maka BEI memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap perdagangan efek Sritex.

Penghentian perdagangan saham dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini. Perdagangan saham akan diaktifkan kembali sampai pengumuman bursa lebih lanjut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan tiga anak usahanya, Kamis (6/5). Ketiga anak usahanya antara lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Halaman: