PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menunda pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III 2018 ke-6. Alhasil, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham emiten berkode SRIL itu di pasar modal, Selasa (18/5).
Direktur Keuangan Sri Rejeki Isman Allan Moran Severino mengatakan, saat ini perseroan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga sebagai semua utang tanpa terkecuali akan otomatis direstrukturisasi.
"Perseroan tidak boleh melakukan pembayaran utang, termasuk kepada MTN yang jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2021, kecuali perusahaan melakukan pembayaran kepada semua kreditur," ujar Allan dalam keterangan tertulis pada Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (18/5).
Menanggapi informasi yang diberikan Sritex, dan berdasarkan surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 17 Mei 2021 terkait penundaan pembayaran MTN tersebut, maka BEI memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap perdagangan efek Sritex.
Penghentian perdagangan saham dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini. Perdagangan saham akan diaktifkan kembali sampai pengumuman bursa lebih lanjut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan tiga anak usahanya, Kamis (6/5). Ketiga anak usahanya antara lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Status itu berlaku untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan. "Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU para termohon," demikian tertulis dalam hasil putusan pengadilan dengan Perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., Kamis (6/5).
Dalam kurun tiga bulan terakhir, induk bisnis Grup Sritex, lima entitas usaha hingga pemilik perusahaan menghadapi gugatan PKPU dari empat perusahaan sekaligus.
Pada Maret 2021, dua kreditur, PT Swadaya Graha dan PT Indo Bahari Ekspress menggugat PKPU anak usaha Grup Sritex yakni, PT Rayon Utama Makmur. Selanjutnya pada 19 April 2021, kreditur lain, CV Prima Karya secara langsung menggugat PKPU induk usaha, Sri Rejeki Isman dan tiga anak usaha lainnya.
Tak berselang lama, PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat anak usaha Sritex yang lain, PT Senang Kharisma Textil. Hal yang menarik, Bank QNB juga turut menggugat pemilik sekaligus petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan sang istri, Megawati.