Bursa Efek Indonesia mengumumkan, emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya dari pasar modal Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan bursa, suatu emiten dapat dihapuskan pencatatan sahamnya apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Pengaruh itu baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian, saham perusahaan tercatat disuspensi dalam 24 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar tunai.
"Dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Beton Precast Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Januari 2024," bunyi pengumuman otoritas bursa, dikutip Selasa (2/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada 2016 - 2020. Keempat tersangka tersebut telah ditahan pada Selasa (26/7) kemarin.
Keempat tersangka antara lain, AW selaku pensiunan Waskita Beton yang juga mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - 2020. Selain itu, AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - Agustus 2020. Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/7).
Kasus ini dijelaskan Ketut, berlangsung pada periode 2016 sampai 2020. Dalam perkara ini, para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, Waskita Beton melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif. Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun.
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, selaku induk dari WSBP, Novianto Ari Nugroho mengatakan, saat ini empat tersangka yang ditetapkan Kejagung sudah tidak lagi aktif di perusahaan.
"Perseroan memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak aktif lagi di Waskita Beton," ujar Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Novianto melanjutkan, pihaknya senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.