Terbelit Kasus Korupsi, Saham Waskita Beton Terancam Didepak BEI

Katadata
Produk spun pile Waskita Beton Precast (WSBP)
Penulis: Syahrizal Sidik
2/8/2022, 14.19 WIB

Bursa Efek Indonesia mengumumkan, emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya dari pasar modal Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan bursa, suatu emiten dapat dihapuskan pencatatan sahamnya apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

Pengaruh itu baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kemudian, saham perusahaan tercatat disuspensi dalam 24 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar tunai.

"Dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Beton Precast Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Januari 2024," bunyi pengumuman otoritas bursa, dikutip Selasa (2/8).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada 2016 - 2020. Keempat tersangka tersebut telah ditahan pada Selasa (26/7) kemarin.

Keempat tersangka antara lain, AW selaku pensiunan Waskita Beton yang juga mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - 2020. Selain itu, AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - Agustus 2020. Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

Halaman: