OJK Tegur 19 Perusahaan Terkait Pelanggaran Iklan Pasar Modal

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
14/10/2022, 21.58 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegur 19 perusahaan yang melakukan pelanggaran iklan terkait pasar modal.  Deputi Komisioner OJK, Djustini Septiana, mengatakan surat yang dikirimkan tersebut berupa teguran, bukan sanksi.

"Dari Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen ke 19 pihak yang melakukan iklan melanggar aturan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Jumat (14/10). 

Sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi. Lalu, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 115 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.

Sebelumnya, OJK melaporkan terdapat 244 iklan yang melanggar aturan market conduct atau pedoman pelaku pasar keuangan. Adapun sektor pasar modal berada dalam persentase 17,31%. 

Deputi Komisioner OJK Yunita Linda Sari menegaskan bahwa angka 17,3% pelanggaran iklan di sektor pasar modal merupakan angka yang sedikit jika dibandingkan sektor IKNB dan perbankan.

Dia menjelaskan pelanggaran iklan saat ini diberikan sanksi namun diberikan pembinaan terlebih dahulu. "Kami berikan pembinaan dulu, jika ada indikasi tindakan baru dilanjutkan lebih lanjut,"lanjutnya. 

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan pengawasan, termasuk menutup iklan yang melanggar aturan.

Ia mengatakan iklan yang melanggar aturan adalah yang tidak memiliki informasi jelas terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat ketentuan.

Definisi iklan menyesatkan yaitu, informasi menimbulkan perbedaan penafsiran. Lalu, iklan tidak akurat maksudnya, informasi tidak berdasarkan kejelasan referensi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.






Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail