PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Tak tanggung-tanggung nilai tuntutan ganti ruginya mencapai Rp 41,9 triliun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Perusahaan GoTo Koesoemohadiani mengatakan, perusahaan sedang dalam proses penunjukan advokat yang akan mewakili decacorn teknologi itu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga sedang menyiapkan dokumen dan informasi pendukung untuk memperkuat posisi GoTo di dalam persidangan.
"Perseroan akan mengikuti proses dari perkara yang berjalan," ujar perempuan yang biasa disapa Diani itu menjelaskan langkah menghadapi tuntutan hukum dalam pengumuman tertulis yang dirilis Senin (17/10).
Terkait mitigasi untuk menghadapi risiko tuntutan hukum, Diani menambahkan, perusahaan juga akan terus memperkuat posisinya dalam perkara sengketa hak cipta tersebut. Salah satunya, dengan menyiapkan berbagai dokumen dan informasi pendukung yang tersedia.
"Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan yang tersedia terhadap hasil dari putusan atas perkara, apabila diperlukan," tegasnya.
Sebelumnya, pada 29 September lalu, seseorang bernama Hasan Azhari menggugat GoTo dan sang pendiri yang kini menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan informasi perkara di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat mengaku sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah sejak 2008 atas lima jenis ciptaan yang seluruhnya telah diumumkan pada 1 Desember 2008.
Kelima jenis ciptaan yang dimaksud antara lain:
1. Jenis ciptaan karya tulis berjudul 'Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) tahun 2008 dengan Mempergunakan via Telpon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet'.
2. Jenis ciptaan karya tulis berjudul 'Ojek Online Pertama yang Menerapkan Safety Riding untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya'.
3. Jenis ciptaan karya tulis berjudul 'Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008'.
4. Jenis ciptaan program komputer berjudul 'Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya'.
5. Jenis ciptaan program komputer berjudul 'Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet sejak Tahun 2008'.
Penggugat juga menyatakan GoTo dan Nadiem telah melakukan pelanggaran hak cipta/hak eksklusif dirinya selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online/order (on demand services).
Maka itu, penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum GoTo dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta selaku pencipta dan pemegang hak cipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang seluruhnya Rp 41,91 triliun.
Nilai tersebut berdasarkan penghitungan sebagai berikut:
1, Ganti rugi atas kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun berupa uang sebesar Rp 10,8 miliar.
2. Ganti rugi sebesar 10% dari penghasilan tergugat tahun 2020 dan tahun 2021, berupa uang sebesar Rp 41,9 triliun.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 miliar setiap harinya apabila lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini.