OJK Kaji Perusahaan Asing Bisa IPO di BEI, Bakal Terapkan SPAC

Katadata | Arief Kamaludin
OJK sedang mengkaji aturan mengenai perusahaan asing bisa IPO di BEI
6/2/2023, 17.21 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini sedang melakukan kajian bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing dapat melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di bursa saham Tanah Air. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatof dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan salah satu yang sedang dalam proses kajian yaitu mengenai penerapan aturan Special Purpose Acquisition Company (SPAC). SPAC merupakan perusahaan cangkang yang didirikan secara khusus yang memungkinkan perusahaan lain dapat menggalang dana melalui IPO di pasar modal luar negeri.

"Kalau akusisinya tidak terlaksana setelah IPO, dana tersebut harus dikembalikan ke pemilik modal," kata Inarno saat konferensi pers, Senin (6/2).

Praktik SPAC sudah umum dilaksanakan di beberapa bursa utama dunia, salah satunya di Amerika Serikat yakni, transaksi IPO SPAC Social Capital Hedosophia (IPOA) pada 2017. IPOA merger dengan perusahaan tertutup yang menjadi targetnya pada 2019, yaitu Virgin Galactic. Sekarang, Virgin Galactic telah menjadi perusahaan tercatat di New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode saham SPCE.

Catatan Katadata.co.id, di Indonesia misalnya, startup penyedia layanan wisata alias online travel agent (OTA) Tiket.com dikabarkan mengkaji merger dengan SPAC atau perusahaan ‘cek kosong’ COVA Acquisition Corp agar bisa melantai di pasar modal luar negeri.

Terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan juga tengah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut atau yang biasa disebut foreign listing.

“Saat ini kami sedang mengkaji skema foreign listing, khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT) yang memiliki operasional usaha di Indonesia,” kata Nyoman kepada media, Jumat (3/2).

Nyoman juga mengatakan, kajian mengenai perusahaan asing dapat tercatat di BEI menjadi penting. Sebab IDX memperoleh beberapa informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia untuk dapat melakukan IPO di bursa saham domestik. 

“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder pasar modal untuk memberikan feedback dan support atas inisiatif ini,” kata Nyoman.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail