BEI: Mulai Senin Besok Jam Perdagangan Bursa Berlangsung Lebih Lama

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Perdagangan IHSG di akhir pekan ini ditutup melemah 17,04 poin atau 0,25 persen ke posisi 6.880,3.
Penulis: Lona Olavia
30/3/2023, 21.41 WIB

Busa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan kebijakan jam perdagangan normal mulai Senin, 3 April 2023 mendatang.

Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 serta empat surat keputusan direksi BEI.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa BEI melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19 antara lain pemberlakuan kembali ketentuan waktu perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).

Dengan normalisasi tersebut, maka jam perdagangan pasar reguler pada Senin-Kamis sesi I akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Adapun saat ini, sesi I dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.

Di mana sebelum sesi I perdagangan dimulai, akan ada sesi pra-pembukaan 15 menit. Aturan jam sesi pra-pembukaan ini sama dengan saat ini pukul 08.45-08.59 WIB. Kemudian, sesi II dimulai pukul 13.30-15.49 WIB, yang mengalami perubahan dari saat ini pukul 13.30-14.49 WIB.

Sesi pra-penutupan mundur menjadi pukul 15.50-16.00 WIB, dari saat ini pukul 14.50-15.00 WIB. Lalu, sesi setelah penutupan menjadi pukul 16.01-16.15 WIB, berubah dari saat ini pukul 15.01-15.15 WIB.

Sementara itu di hari Jumat, jam perdagangan pasar reguler sesi I akan dimulai pukul 09.00-11.30 WIB. Sesi pra-pembukaan sama dengan saat ini, yakni pukul 08.45-08.59 WIB. 

Selanjutnya, sesi kedua mulai pukul 14.00-15.49 WIB mundur dari saat ini, yaitu pukul 13.30-14-49 WIB. Sesi pra-penutupan menjadi 15.50-16.00 WIB dari saat ini 14.50-15.00 WIB.

Lalu, sesi pasca-penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB. Selanjutnya, jam perdagangan pasar tunai sesi I pada Senin-Kamis menjadi pukul 09.00-12.00 WIB. 

Jam perdagangan ini berubah dari saat ini pukul 09.00-11.30 WIB. Adapun untuk hari Jumat, sesi I perdagangan tetap dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.

Sementara itu, jam perdagangan pasar negosiasi sesi I pada Senin-Kamis mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Jam perdagangan ini berubah dari saat ini mulai pukul 09.00-11.30 WIB. Kemudian, sesi II menjadi pukul 13.30-16.30 WIB dari saat ini 13.30-15.30 WIB.

Adapun pada hari Jumat, sesi I tetap dimulai pada 09.00-11.30 WIB. Sementara itu sesi II berubah dari saat ini pukul 13.30-15.30 WIB menjadi pukul 14.00-16.30 WIB.

Kemudian, jam perdagangan untuk kontrak berjangka sesi I pada Senin-Kamis menjadi pukul 08.45-12.00 WIB. Jam perdagangan ini berubah dari saat ini pukul 08.45-11.30 WIB. Adapun untuk hari Jumat, sesi I perdagangan tetap dimulai pukul 08.45-11.30 WIB, sementara sesi II berubah dari 13.30-15.15 WIB menjadi 14.00-16.15 WIB.

Jam Perdagangan Bursa (Dokumentasi BEI)
Jam Perdagangan Bursa (Dokumentasi BEI)



Batas ARB dan ARA

Sedangkan untuk penyesuaian batasan persentase auto rejection bawah (ARB) dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan.

Di mana tahap pertama pada 5 Juni 2023 berlaku ARB simetris. Penyesuaiannya, saham dengan rentang harga Rp 50-200 memiliki batas auto rejection atas (ARA) 35 persen dan ARB 15 persen. 

Kemudian saham dengan harga Rp 200-5.000 akan berlaku ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Sedangkan saham di atas harga Rp 5.000 akan berlaku ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Lalu tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50-200 berlaku ARA 35 persen dan ARB 35 persen. Lalu, saham dengan harga Rp200-5.000 akan berlaku ARA 25 persen dan ARB 25 persen, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20 persen dan ARB 20 persen.

Selain itu BEI juga mencabut kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan tercatat dan penerbit, yang mulai berlaku untuk laporan keuangan periode tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023. 

Batas ARB dan ARA (Dokumentasi BEI)