Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi tertulis kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI terkait Single Investor Identification (SID), acuan data dan informasi pembentukkan SID.
"Lalu Maybank juga belum memiliki instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI," kata Samsul, dalam keterangan resmi, Jumat (28/7).
Dalam pemeriksaan, Maybank juga belum memenuhi mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan, dan pengajuan SID atas Surat Berharga Negara (SBN).
Seiring penjatuhan sanksi tersebut, harga saham BNII anjlok 2,72% ke level Rp 286 dari level harga penutupan Kamis (27/7) kemarin yakni Rp 294. Saat pembukaan sahamnya sempat naik ke level Rp 296 sebagai harga tertinggi walaupun tidak bertahan lama.
Volume saham yang diperdagangkan tercatat 7,2 juta dengan nilai transaksi Rp 2,08 miliar. Sementara itu, frekuensi perdagangannya tercatat sebanyak 733 kali, dengan rentang harga penjualan berkisar Rp 284 per saham hingga Rp 296 per saham. Sementara kapitalisasi pasarnya yaitu Rp 21,77 triliun.
Sampai dengan periode 31 Maret 2023, Maybank tercatat mengantongi laba bersih senilai Rp 565,5 miliar dengan aset mencapai Rp 161,54 triliun.