BEI Beri Sanksi Tertulis Medco Energi dan Waskita Karya, Ini Sebabnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis terhadap PT Medco Energi International Tbk (MEDC) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Sanksi tersebut diberikan kepada kedua emiten tersebut mengacu kepada peraturan bursa nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi yang mengatur beberapa hal. Pertama, ketentuan IV.2.11. mengatur terkait batas waktu penyampaian laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek yaitu paling lambat 15 hari bursa sebelum efek dimaksud jatuh tempo.
Kedua, yaitu ketentuan IV.2.12 yang mengatur terkait batas waktu penyampaian Laporan Ketidaksiapan Pelaksanaan Kewajiban Pembayaran yaitu paling lambat satu hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban.
"Berdasarkan pemantauan bursa atas pemenuhan ketentuan tersebut, bursa mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis," tulis Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar Pj.S, dikutip Jumat (6/10).
BEI menjatuhkan peringatan tertulis pertama kepada PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) atas keterlambatan penyampaian laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek dengan kode seri MEDC03BCN2.
Efek yang dimaksud yaitu Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018 Seri B dengan batas waktu 7 Septeember 20233 dan realisasi 27 September 2023.
Selanjutnya, peringatan tertulis pertama kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) atas keterlambatan penyampaian laporan ketidaksiapan pelaksanaan kewajiban pembayaran.
Adapun efek yang dipantau otoritas bursa yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B, dengan kode seri WSKT03BCN3. Efek tersebut memiliki batas waktu 27 September 2023 dan realisasi 2 Oktober 2023.