Sidang perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terus bergulir.

Permohonan PKPU itu didaftarkan Bukaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 267/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (14/11), dengan agenda pembuktian yang dihadiri oleh kuasa kedua pihak, manajemen Waskita menyatakan telah menyerahkan daftar bukti tambahan yang telah diterima dengan baik oleh Majelis Hakim. 

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyatakan Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan alat bukti saksi dari Waskita Karya dalam sidang tersebut.

"Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 dengan agenda pembuktian," katanya dalam keterangan resmi di laman keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/11).

Erny juga menyampaikan, adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Waskita Karya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail