Sidang perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terus bergulir.

Permohonan PKPU itu didaftarkan Bukaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 267/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (14/11), dengan agenda pembuktian yang dihadiri oleh kuasa kedua pihak, manajemen Waskita menyatakan telah menyerahkan daftar bukti tambahan yang telah diterima dengan baik oleh Majelis Hakim. 

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyatakan Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan alat bukti saksi dari Waskita Karya dalam sidang tersebut.

"Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 dengan agenda pembuktian," katanya dalam keterangan resmi di laman keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/11).

Erny juga menyampaikan, adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Waskita Karya.

Selain itu, saat ini Waskita Karya sedang dalam proses menyelesaikan peninjauan perjanjian restrukturisasi induk atau Master Restructuring Agreement (MRA).

Sebelumnya, terdapat kabar tunggakan utang  Waskita Karya  kepada emiten Jusuf Kalla itu yang mencapai Rp 300 miliar yang belum dibayar selama tiga tahun. 

Saat itu Erny mengatakan, angka final utang Waskita Karya ke BUKK masih dalam proses persiapan perhitungan atau verifikasi. Sebagai informasi, utang tersebut berawal dari proyek Tol MBZ atau Tol Jakarta - Cikampek Elevated II. 

"Hubungan kontraktual yang terjalin adalah antara Waskita-Acset Kerja Sama Operasional (KSO) dengan KSO Bukaka-KS," jelasnya kepada Katadata.co.id, Kamis (12/10).

Dia mengatakan kedua belah pihak telah bersepakat untuk menunjuk auditor eksternal dan independen untuk meminta pendapat atau peninjaun. Hasil peninjauan akan dijadikan dasar pembayaran Waskita-Acset KSO kepada Bukaka. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail